Suara.com - Imbas kasus pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas kini berdampak ke nasib studi sang suami, Aryo Iwantoro.
Istri Aryo yang akrab disapa dengan julukan Tyas tersebut sempat mengomentari soal status WNA dengan nada yang dinilai merendahkan.
Kontroversi semakin panas usai publik menemukan fakta bahwa Tyas dan Aryo adalah penerima atau awardee beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Menteri Purbaya selaku Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Aryo Iwantoro.
Aryo diketahui belum menyelesaikan pengabdian 2n+1 sehingga dinilai harus mengembalikan uang beasiswa LPDP.
"Kami (bersama Dirut LPDP) telah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP," tegas Purbaya.
Berkaca dari nasib Aryo, pengabdian 2n+1 memang menjadi kewajiban bagi seluruh awardee.
Lantas, berapa lama pengabdian 2n+1 oleh tiap penerima LPDP seperti Aryo dan Tyas?
Hitung-hitungan rumus pengabdian 2n+1

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi LPDP, aturan 2n+1 merujuk pada durasi kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Baca Juga: Belajar dari Dwi Sasetyaningtyas, Bolehkah Alumni LPDP Pindah Kewarganegaraan?
Rumus 2n+1 digunakan untuk menentukan berapa lama seorang alumni harus menetap dan berkontribusi di Indonesia.
Huruf "n" di sini melambangkan durasi masa studi atau masa pembiayaan yang diberikan oleh LPDP.
Berikut penjelasan secara detil.
- n: Masa studi (dalam tahun).
- 2n: Dua kali masa studi.
- +1: Tambahan satu tahun sebagai penggenap masa bakti.
Rumus ini merupakan standar yang ditetapkan untuk memastikan para lulusan kembali dan berkontribusi di tanah air.
Berdasarkan informasi dari laman resmi LPDP, berikut adalah rincian durasi pengabdiannya.
- Penerima Beasiswa Magister (S2)
Jika masa studi ditempuh selama 2 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (2 x 2) + 1 = 5 tahun.
- Penerima Beasiswa Doktor (S3)
Jika masa studi ditempuh selama 4 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (4 x 2) + 1 = 9 tahun.
- Penerima Beasiswa Program Pendek
Jika masa studi hanya 1 tahun, maka masa pengabdiannya adalah (2 x 1) + 1 = 3 tahun.
Kenapa ada kewajiban 2n+1?
Dilihat dari sudut pandang kebijakan publik, aturan 2n+1 ini memiliki beberapa fungsi strategis bagi Indonesia, sebagaimana yang dirumuskan dalam beberapa seminar LPDP.
- Optimalisasi Kontribusi
Masa pengabdian yang cukup panjang memungkinkan alumni untuk tidak hanya "mampir", tetapi benar-benar membangun karier, melakukan riset, atau menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
- Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Karena dana yang digunakan berasal dari dana abadi pendidikan, pengabdian ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Indonesia. Secara hukum, hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani sebelum keberangkatan.
- Penguatan Sumber Daya Manusia
Dengan kembalinya lulusan dari universitas terbaik dunia, diharapkan terjadi transfer ilmu dan standar kerja internasional ke instansi atau perusahaan di dalam negeri.
Penting untuk diingat bahwa masa pengabdian ini dihitung sejak lulusan tiba di Indonesia secara menetap.
Segala bentuk pelanggaran terhadap durasi ini dapat berujung pada sanksi pengembalian dana secara penuh sesuai aturan yang berlaku di laman resmi mereka.
Sanksi lalai bagi yang lalai mengabdi
Sebelum sampai pada tahap pengembalian dana, LPDP biasanya memberikan peringatan kepada alumni yang terdeteksi tidak segera kembali ke Indonesia atau tidak melaporkan keberadaannya.
Jika peringatan tidak diindahkan, LPDP memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan akses bagi pelanggar seperti pemblokiran dan identitasnya dipublikasikan.
Pelanggar juga diwajibkan mengembalikan 100 persen total dana yang telah dikeluarkan negara.
Dana yang dikembalikan mencakup biaya kuliah (tuition fee), uang saku, biaya kedatangan, tiket pesawat, hingga asuransi kesehatan yang pernah diterima selama masa studi.
Kontributor : Armand Ilham