Suara.com - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran identik dengan berbagai tradisi tahunan masyarakat, salah satunya yaitu menukar uang baru.
Adapun uang baru yang ditukarkan digunakan untuk dibagikan sebagai THR kepada anak-anak atau sanak saudara.
Tak heran, jika menjelang lebaran jasa penukaran uang banyak ditemui di berbagai tempat. Namun, bagaimanakah sebenarnya hukum menukar uang baru dalam Islam?
Apakah menukar uang baru merupakan bentuk riba? Lalu adakah batasan atau larangan dalam praktik ini? Berikut penjelasannya.
Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran Menurut Ulama
Melansir dari situs NU Online, pendapat mengenai hukum menukar uang baru jelang lebaran ada dua yaitu:
- Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang ada di dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan utang.
- Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat di dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan melalui artikel yang berjudul "Hukum Menukar Uang Saat Lebaran" menguraikan bahwa, apabila yang dilihat dari praktik penukaran uang (ma'qud 'alaih) adalah nominal uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram. Sebab praktik tersebut tergolong kategori riba.
Berbeda halnya jika yang dilihat dari praktik penukaran uang merupakan orang yang menyediakan jasa.
Maka dari itu praktik penukaran uang dengan kelebihan hukumnya mubah menurut syariat, pasalnya praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa).
Ijarah yang dimaksud di sini yaitu sejenis dengan kegiatan jual beli barang atau jasa sehingga bukan termasuk kategori riba.
Hal ini merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123 yang berbunyi:
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya: "Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."
Jadi, jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang baru, maka sebaiknya praktik tersebut diniatkan sebagai akad ijarah.
Sehingga, adanya kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk ketegori riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang sudah disediakan oleh pemilik jasa pertukaran uang itu sendiri.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).