Salah satu pertimbangannya yaitu 'urf tijari (tradisi perdagangan). Transaksi jual-beli mata uang sendiri dikenal sebagai bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang syariat Islam berbeda dengan praktik perdagangan lainnya.
Oleh karena itu, jual beli mata uang diperbolehkan asalkan dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Terdapat kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya haruslah sama dan secara tunai (attaqabudh)
- Apabila berbeda jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku ketika transaksi dilakukan dan wajib secara tunai.
Kesimpulannya, menukar uang baru boleh dilakukan asalkan jumlah yang diterima sesuai dengan nominal yang ditukarkan.
Jika ada biaya tambahan, maka akadnya murni sebagai ongkos jasa, seperti biaya transportasi atau pengelolaan.
Beberapa ulama memperbolehkannya selama biaya tersebut wajar dan bukan bagian dari transaksi pertukaran uang itu sendiri.
Solusi yang Dianjurkan dalam Islam Agar Pertukaran Uang Baru Tidak Riba
Supaya terhindar dari unsur riba dalam praktik penukaran uang baru, maka kamu bisa melakukan beberapa solusi berikut:
- Menukar langsung ke bank yang menyediakan layanan penukaran uang tanpa adanya biaya tambahan.
- Menukar uang dengan nominal yang sama tanpa ada tambahan keuntungan bagi satu pihak.
- Menghindari menukar uang di calo atau jasa yang mengambil keuntungan besar dari selisih penukaran.
Sekian informasi seputar hukum menukar uang baru jelang lebaran, benarkah riba? Semoga informasi di atas bermanfaat dan meningkatkan kewaspadaan kita terhadap praktik riba menjelang lebaran!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari