Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang

Selasa, 24 Februari 2026 | 10:01 WIB
Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri Maksimal Berapa Lama? Ini Sanksi Jika Tak Kunjung Pulang
Logo LPDP. (lpdp.kemenkeu.go.id)
Baca 10 detik
  • Kontroversi LPDP muncul usai alumni memamerkan anak berkewarganegaraan Inggris dan indikasi pelanggaran masa pengabdian.
  • Alumni LPDP boleh tinggal di luar negeri setelah lulus maksimal dua tahun untuk melaksanakan magang sesuai prosedur.
  • Sanksi pelanggaran meliputi pemblokiran program LPDP hingga penagihan pengembalian dana beasiswa oleh DJKN Kemenkeu.

Suara.com - Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) masih menjadi perbincangan publik usai salah satu alumninya viral memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya.

Dalam video yang viral di media sosial, Dwi Sasetyaningtyas atau yang akrab disapa Tyas itu juga menunjukkan dokumen paspor kewarganegaraan Inggris milik sang anak.

Video tersebut kemudian menuai pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan prinsip beasiswa LPDP.

Buntut hal itu, publik kemudian menguliti Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro yang ternyata juga merupakan alumni beasiswa LPDP. Sang suami disebut-sebut juga terindikasi melakukan pelanggaran aturan pengabdian.

Di samping itu, publik juga bertanya-tanya mengenai berapa lama seorang penerima beasiswa LPDP bisa tinggal di luar negeri hingga sanksi yang diterima apabila melanggar? Berikut ulasannya.

Mengutip dari Kemenkeu Learning Center, alumni LPDP yang sudah menyelesaikan studi dan masih dalam masa pengabdian 2n diperkenankan untuk tetap tinggal di luar negeri setelah lulus apabila melaksanakan magang.

Tahapan Izin Magang

1. Alumni wajib melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.

2. Alumni mengajukan izin magang melalui tiket bantuan LPDP antuan.lpdp.kemenkeu.go.id atau melalui fitur pengajuan izin magang pada aplikasi E-Beasiswa.

Baca Juga: 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

3. Alumni wajib melampirkan dokumen berikut ini:

- Surat pernyataan izin magang (dengan format dari LPDP)
- Offering Letter/Surat Penawaran/Kontrak Kerja dari instansi atau perusahaan yang mencantumkan start date dan end date magang.
- Esai yang menjelaskan poin-poin sebagai berikut:

  1. Relevansi program magang dengan studi yang telah ditempuh.
  2. Manfaat program magang untuk pemohon.
  3. Manfaat program magang untuk negara.
  4. Relevansi program magang dengan esai yang dibuat saat mendaftar beasiswa LPDP.
  5. Rencana karier di Indonesia setelah menyelesaikan magang.
  6. Instansi/perusahaan yang akan dituju setelah kembali ke Indonesia.

Ketentuan lain:

1. Permohonan izin magang maksimal diajukan kepada LPDP 60 hari dari tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan perguruan tinggi.

2. Tenggat waktu mulai magang maksimal 90 hari dari tanggal kelulusan.

3. Durasi izin magang maksimal 2 tahun atau 24 bulan.

4. Bagi alumni yang bekerja sebagai PNS, untuk melaksanakan magang harus melampirkan surat izin dari instansi tempat bekerja dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan diizinkan magang di luar negeri.

5. Alumni wajib kembali ke Indonesia selambat-lambatnya 90 hari dari tanggal terakhir magang yang tercantum dalam dokumen Letter pf Consent (LoC).

6. Alumni yang sudah menyelesaikan magang wajib lapor kepada LPDP dengan melampirkan laporan pelaksanaan magang.

Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Studi dan Magang

Tahap 1

Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.

Tahap 2

Pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.

Tahap 3

Pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumni yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.

Apabila Alumni tidak memberikan jawaban atas Surat Peringatan, maka pihak LPDP akan memberikan Surat Peringatan kedua. Batas waktu alumni untuk menjawab Surat Peringatan kedua adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Peringatan diterbitkan.

Tahap 4

Terhadap Alumni yang menjawab Surat Konfirmasi atau Surat Peringatan akan dilakukan Permintaan Keterangan oleh pihak LPDP. Hasil dari Permintaan Keterangan akan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Alumni wajib menandatangani BAPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak BAPK dikirimkan oleh LPDP.

Apabila terdapat informasi dalam BAPK yang tidak disetujui oleh Alumni, akan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung, kemudian akan diproses ke tahap 6.

Tahap 5

Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses Penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan. Dokumen kepulangan dikirim ke email [email protected] sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

Tahap 6

Jika alumni tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan dalam Surat Peringatan, maka akan
diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa yang telah diterima serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Jika alumni kembali ke Indonesia setelah diterbitkan Surat Keputusan, maka sanksi yang tertuang dalam Surat Keputusan akan tetap diproses oleh LPDP. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa. Batas maksimal pengembalian dana beasiswa adalah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat diterbitkan.

Tahap 7

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI