Suara.com - Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia.
Momen ini identik dengan kebahagiaan anak-anak yang menerima amplop berisi uang pecahan baru, masih kaku dan wangi tinta percetakan.
Tak hanya kalangan berada, sebagian masyarakat lain pun ikut melestarikan tradisi ini, meski hanya menukar pecahan kecil seperti seribu atau dua ribu rupiah.
Bagi banyak orang, kehadiran uang baru seakan menjadi simbol kesempurnaan hari raya.
Seiring meningkatnya kebutuhan uang pecahan baru menjelang Idulfitri, peluang bisnis musiman pun bermunculan.
Di berbagai daerah, termasuk di kota-kota kecil, jasa penukaran uang mudah ditemui di pinggir jalan, trotoar, hingga area pasar.
Para penjaja uang baru menawarkan berbagai pecahan, mulai dari dua ribu hingga dua puluh ribu rupiah.
Mereka melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara praktis tanpa harus antre di bank.
Fenomena ini memang bukan hal baru. Setiap tahun, praktik penukaran uang selalu menjadi pembahasan, khususnya dari sisi hukum Islam.
Baca Juga: Cara Cek dan Daftar Antrean Penukaran Uang PINTAR BI
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara menukar uang baru agar tidak terjerumus dalam praktik riba.
Dalam Islam, hukum tukar-menukar uang termasuk dalam kategori pertukaran barang ribawi. Uang dipandang sebagai alat tukar yang memiliki kesamaan jenis apabila masih dalam mata uang yang sama, misalnya rupiah dengan rupiah.
Cara Tukar Uang Agar Terhindar dari Riba

Dalam kitab-kitab fikih, dijelaskan bahwa pertukaran barang sejenis harus memenuhi dua syarat utama agar terhindar dari riba:
- Harus sama nominalnya (tamatsul), artinya tidak boleh ada tambahan atau pengurangan pada salah satu pihak.
- Transaksi harus dilakukan secara tunai (taqabudh), atau serah terima di tempat tanpa penundaan.
Permasalahan muncul ketika praktik penukaran uang dilakukan dengan akad jual beli. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak lima lembar, tetapi ia harus membayar Rp120.000.
Dalam kasus ini, terdapat kelebihan Rp20.000 yang disyaratkan dalam akad jual beli uang dengan uang sejenis. Padahal, nominal yang ditukar tetap rupiah dengan rupiah.
Tambahan tersebut termasuk tafadlul (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis), yang dalam hukum Islam tergolong riba dan hukumnya haram.
Karena itu, penting untuk memahami bahwa yang tidak diperbolehkan adalah menjual uang dengan uang sejenis dalam jumlah yang tidak sama.
Solusi agar transaksi tetap sah adalah mengubah akadnya, bukan sebagai jual beli uang, melainkan sebagai jasa penukaran uang (ijarah).
Dalam akad ijarah, yang diperjualbelikan bukan uangnya, melainkan jasa si penukar uang.
Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 untuk ditukar dengan pecahan baru senilai Rp100.000, lalu ia memberikan upah jasa sebesar Rp20.000 kepada penyedia layanan.
Dengan demikian, nominal uang yang ditukar tetap sama, sementara tambahan Rp20.000 adalah bayaran atas jasa, bukan kelebihan dalam pertukaran uang.
Perbedaan akad ini sangat penting. Jika niat dan kesepakatannya adalah jual beli uang, maka tambahan nominal menjadi riba.
Namun, jika disepakati sebagai pembayaran jasa penukaran, maka hukumnya boleh. Inilah yang ditegaskan dalam berbagai literatur fikih, termasuk dalam kitab Fathul Qorib yang menjelaskan bahwa riba terjadi pada pertukaran dua barang sejenis apabila tidak memenuhi syarat kesamaan dan tunai.
Sayangnya, masih banyak penjaja uang baru yang tidak memahami detail hukum ini. Mereka menyebut praktiknya sebagai “jual beli uang baru”, padahal secara syariat lebih tepat disebut “jasa penukaran uang baru”.
Masyarakat pun sering kali tidak terlalu memperhatikan akadnya. Yang penting mendapatkan pecahan baru dengan cepat, tanpa memikirkan apakah ada unsur riba di dalamnya.
Tips Terhindar dari Riba
Agar terhindar dari praktik riba, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menukar uang menjelang Lebaran seperti berikut:
1. Pahami konsep dan bahaya riba.
Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang dilarang keras. Dampaknya bukan hanya pada aspek spiritual, tetapi juga dapat merusak keberkahan harta. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.
2. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas dan transparan.
Tanyakan akad yang digunakan saat menukar uang. Jika ada tambahan biaya, pastikan itu disebut sebagai upah jasa, bukan kelebihan dalam jual beli uang.
3. Biasakan bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah.
Bank syariah umumnya menyediakan layanan penukaran uang baru tanpa biaya tambahan, atau jika ada biaya, mekanismenya jelas sesuai prinsip syariah.
4. Pilih jenis transaksi yang sesuai dengan ketentuan Islam.
Prinsip-prinsip seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah menjadi alternatif yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek keuangan.
5. Hindari utang yang tidak perlu.
Kebiasaan berutang tanpa perencanaan matang sering kali membuka pintu praktik riba. Disiplin dalam mengelola keuangan akan membantu menjaga diri dari transaksi yang meragukan.
6. Tanamkan sikap syukur.
Keinginan tampil “lebih” saat Lebaran terkadang mendorong seseorang melakukan hal yang kurang tepat, termasuk abai pada aturan syariat. Padahal, esensi Lebaran adalah kesederhanaan, kebersamaan, dan keberkahan.
Menukar uang baru untuk berbagi di hari raya tentu boleh saja, bahkan bisa menjadi bagian dari tradisi yang mempererat silaturahmi. Namun, pastikan cara yang ditempuh sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan memahami akad yang benar, tradisi berbagi uang baru tidak hanya membawa kebahagiaan bagi penerimanya, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi pemberinya.
Kontributor : Mutaya Saroh