Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba

Nur Khotimah | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:05 WIB
Cara Menukar Uang Baru yang Benar agar Terhindar dari Riba
Warga menukarkan uang di Layanan Mobil Kas Keliling Bank Indonesia di Kompleks Masjid Al-Azhar, Jakarta, Rabu (5/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran sudah menjadi budaya yang mengakar di masyarakat Indonesia.

Momen ini identik dengan kebahagiaan anak-anak yang menerima amplop berisi uang pecahan baru, masih kaku dan wangi tinta percetakan.

Tak hanya kalangan berada, sebagian masyarakat lain pun ikut melestarikan tradisi ini, meski hanya menukar pecahan kecil seperti seribu atau dua ribu rupiah.

Bagi banyak orang, kehadiran uang baru seakan menjadi simbol kesempurnaan hari raya.

Seiring meningkatnya kebutuhan uang pecahan baru menjelang Idulfitri, peluang bisnis musiman pun bermunculan.

Di berbagai daerah, termasuk di kota-kota kecil, jasa penukaran uang mudah ditemui di pinggir jalan, trotoar, hingga area pasar.

Para penjaja uang baru menawarkan berbagai pecahan, mulai dari dua ribu hingga dua puluh ribu rupiah.

Mereka melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara praktis tanpa harus antre di bank.

Fenomena ini memang bukan hal baru. Setiap tahun, praktik penukaran uang selalu menjadi pembahasan, khususnya dari sisi hukum Islam.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana cara menukar uang baru agar tidak terjerumus dalam praktik riba.

Dalam Islam, hukum tukar-menukar uang termasuk dalam kategori pertukaran barang ribawi. Uang dipandang sebagai alat tukar yang memiliki kesamaan jenis apabila masih dalam mata uang yang sama, misalnya rupiah dengan rupiah.

Cara Tukar Uang Agar Terhindar dari Riba

Hukum Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Benarkah Riba? (Freepik)
Ilustrasi uang baru. (Freepik)

Dalam kitab-kitab fikih, dijelaskan bahwa pertukaran barang sejenis harus memenuhi dua syarat utama agar terhindar dari riba:

  1. Harus sama nominalnya (tamatsul), artinya tidak boleh ada tambahan atau pengurangan pada salah satu pihak.
  2. Transaksi harus dilakukan secara tunai (taqabudh), atau serah terima di tempat tanpa penundaan.

Permasalahan muncul ketika praktik penukaran uang dilakukan dengan akad jual beli. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak lima lembar, tetapi ia harus membayar Rp120.000.

Dalam kasus ini, terdapat kelebihan Rp20.000 yang disyaratkan dalam akad jual beli uang dengan uang sejenis. Padahal, nominal yang ditukar tetap rupiah dengan rupiah.

Tambahan tersebut termasuk tafadlul (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis), yang dalam hukum Islam tergolong riba dan hukumnya haram.

Karena itu, penting untuk memahami bahwa yang tidak diperbolehkan adalah menjual uang dengan uang sejenis dalam jumlah yang tidak sama.

Solusi agar transaksi tetap sah adalah mengubah akadnya, bukan sebagai jual beli uang, melainkan sebagai jasa penukaran uang (ijarah).

Dalam akad ijarah, yang diperjualbelikan bukan uangnya, melainkan jasa si penukar uang.

Contohnya, seseorang menyerahkan Rp100.000 untuk ditukar dengan pecahan baru senilai Rp100.000, lalu ia memberikan upah jasa sebesar Rp20.000 kepada penyedia layanan.

Dengan demikian, nominal uang yang ditukar tetap sama, sementara tambahan Rp20.000 adalah bayaran atas jasa, bukan kelebihan dalam pertukaran uang.

Perbedaan akad ini sangat penting. Jika niat dan kesepakatannya adalah jual beli uang, maka tambahan nominal menjadi riba.

Namun, jika disepakati sebagai pembayaran jasa penukaran, maka hukumnya boleh. Inilah yang ditegaskan dalam berbagai literatur fikih, termasuk dalam kitab Fathul Qorib yang menjelaskan bahwa riba terjadi pada pertukaran dua barang sejenis apabila tidak memenuhi syarat kesamaan dan tunai.

Sayangnya, masih banyak penjaja uang baru yang tidak memahami detail hukum ini. Mereka menyebut praktiknya sebagai “jual beli uang baru”, padahal secara syariat lebih tepat disebut “jasa penukaran uang baru”.

Masyarakat pun sering kali tidak terlalu memperhatikan akadnya. Yang penting mendapatkan pecahan baru dengan cepat, tanpa memikirkan apakah ada unsur riba di dalamnya.

Tips Terhindar dari Riba

Agar terhindar dari praktik riba, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat menukar uang menjelang Lebaran seperti berikut:

1. Pahami konsep dan bahaya riba.

Dalam Islam, riba merupakan dosa besar yang dilarang keras. Dampaknya bukan hanya pada aspek spiritual, tetapi juga dapat merusak keberkahan harta. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

2. Pastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas dan transparan.

Tanyakan akad yang digunakan saat menukar uang. Jika ada tambahan biaya, pastikan itu disebut sebagai upah jasa, bukan kelebihan dalam jual beli uang.

3. Biasakan bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah.

Bank syariah umumnya menyediakan layanan penukaran uang baru tanpa biaya tambahan, atau jika ada biaya, mekanismenya jelas sesuai prinsip syariah.

4. Pilih jenis transaksi yang sesuai dengan ketentuan Islam. 

Prinsip-prinsip seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah menjadi alternatif yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek keuangan.

5. Hindari utang yang tidak perlu.

Kebiasaan berutang tanpa perencanaan matang sering kali membuka pintu praktik riba. Disiplin dalam mengelola keuangan akan membantu menjaga diri dari transaksi yang meragukan.

6. Tanamkan sikap syukur.

Keinginan tampil “lebih” saat Lebaran terkadang mendorong seseorang melakukan hal yang kurang tepat, termasuk abai pada aturan syariat. Padahal, esensi Lebaran adalah kesederhanaan, kebersamaan, dan keberkahan.

Menukar uang baru untuk berbagi di hari raya tentu boleh saja, bahkan bisa menjadi bagian dari tradisi yang mempererat silaturahmi. Namun, pastikan cara yang ditempuh sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan memahami akad yang benar, tradisi berbagi uang baru tidak hanya membawa kebahagiaan bagi penerimanya, tetapi juga mendatangkan keberkahan bagi pemberinya.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Disebut Gamis Bini Orang? Ini Asal-usul dan Ciri Khas Tren Baju Lebaran 2026

Kenapa Disebut Gamis Bini Orang? Ini Asal-usul dan Ciri Khas Tren Baju Lebaran 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:16 WIB

5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan

5 Rekomendasi Baju Lebaran Model Cheongsam untuk Tampil Elegan, Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 10:43 WIB

7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran

7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Februari 2026 | 21:51 WIB

Terkini

Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...

Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 19:05 WIB

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:40 WIB

Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel

Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB

Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi

Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:14 WIB

5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah

5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 17:46 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan

6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB

5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam

5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 16:55 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 16:26 WIB

Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama

Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 16:02 WIB

Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria

Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 15:58 WIB