Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Nur Khotimah

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:05 WIB
Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Suara.com - Dalam praktik pernikahan di Indonesia, penggunaan bahasa Arab saat ijab kabul sudah menjadi hal yang lazim.

Banyak pasangan memilih melafalkan akad dengan bahasa Arab karena dianggap lebih utama, lebih sesuai dengan tradisi keagamaan, atau memang sudah menjadi kebiasaan di lingkungan setempat.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, bagaimana jika mempelai pria, wali, atau bahkan saksi tidak benar-benar memahami arti lafaz bahasa Arab yang diucapkan?

Apakah pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat Islam?

Akad Pakai Bahasa Arab tapi Tidak Paham Artinya, Apakah Nikahnya Sah?

Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/reynaldoyodia)

Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan sebuah akad yang menjadi fondasi rumah tangga.

Dalam Islam, akad nikah bukan sekadar seremoni, melainkan perjanjian yang sakral dan mengikat. Oleh sebab itu, kejelasan dan kesadaran dalam pelaksanaannya menjadi hal utama.

Salah satu penjelasan terkait persoalan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, seorang ulama terkemuka dalam mazhab Syafi’i.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan bahasa Arab tetap sah, meskipun pihak yang mengucapkan atau mendengarnya tidak memahami makna rinci dari setiap kata yang diucapkan.

Syekh Zainuddin menuliskan:

وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ

Artinya: "Apabila seorang qadhi atau penghulu menikahkan pasangan dengan lafaz bahasa Arab kepada orang non-Arab yang tidak mengetahui makna asli lafaz tersebut, tetapi ia memahami bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka akadnya tetap sah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh guru beliau dan Syekh 'Athiyyah."

Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi syarat utama bukanlah pemahaman mendalam atas arti per kata dalam bahasa Arab, melainkan kesadaran bahwa lafaz yang diucapkan memang merupakan ijab kabul pernikahan.

Dengan kata lain, selama para pihak memahami bahwa ucapan tersebut adalah bentuk akad nikah, bukan ucapan lain, maka akadnya dinyatakan sah.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam urusan akad, selama substansi dan niatnya jelas.

Bahasa Arab memang memiliki keutamaan karena merupakan bahasa Al-Qur’an dan banyak digunakan dalam literatur fikih klasik. Namun, pemahaman literal terhadap seluruh kosakata bukanlah syarat mutlak sahnya akad.

Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan agar sebelum akad dilangsungkan, mempelai pria, wali, dan saksi memahami makna dari lafaz yang akan diucapkan.

Tujuannya agar prosesi akad berjalan dengan lebih khidmat, penuh kesadaran, dan tidak sekadar menjadi formalitas.

Pemahaman ini juga penting agar tidak terjadi kesalahan pengucapan yang dapat mengubah makna atau menimbulkan keraguan.

Selain persoalan bahasa, penting pula untuk memahami rukun nikah dalam Islam. Rukun nikah adalah unsur pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah menjadi tidak sah.

Mengacu pada penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat (ijab dan qabul).

Pertama, mempelai pria. Calon suami harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya halal menikahi calon istri (yakni beragama Islam dan bukan mahram), tidak dalam keadaan terpaksa, jelas identitasnya, serta mengetahui bahwa perempuan yang dinikahinya halal baginya.

Kedua, mempelai wanita. Calon istri harus merupakan perempuan yang sah dan halal dinikahi oleh calon suami. Seorang laki-laki tidak boleh menikahi perempuan yang haram dinikahi karena hubungan nasab (darah), persusuan, atau hubungan semenda (kemertuaan).

Ketiga, wali. Wali adalah pihak yang menikahkan mempelai wanita. Urutan wali biasanya dimulai dari ayah kandung, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, hingga kerabat laki-laki dari jalur ayah lainnya sesuai ketentuan fikih.

Keempat, dua orang saksi. Saksi harus memenuhi kriteria tertentu, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil. Kehadiran saksi menjadi bukti sahnya akad dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Kelima, shighat atau ijab dan qabul. Inilah inti dari akad nikah, berupa pernyataan menikahkan dari wali (ijab) dan penerimaan dari mempelai pria (qabul). Shighat harus diucapkan secara jelas, berurutan, dan tidak diselingi jeda yang lama atau ucapan lain yang dapat memutus kesinambungan akad.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa Arab dalam akad nikah tetap sah meskipun tidak semua pihak memahami arti detailnya, selama mereka menyadari bahwa lafaz tersebut adalah akad pernikahan.

Namun, memahami makna ijab kabul tetap dianjurkan agar pernikahan dimulai dengan kesadaran penuh akan tanggung jawab dan komitmen yang diikrarkan.

Pada akhirnya, esensi akad nikah dalam Islam terletak pada terpenuhinya rukun dan syaratnya, serta adanya niat dan kesepahaman yang jelas antara para pihak. Bahasa hanyalah sarana, sedangkan yang utama adalah substansi akad itu sendiri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinopsis A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan yang Tidak Terduga

Sinopsis A dan Z: InsyaAllah Cinta, Kisah Pernikahan yang Tidak Terduga

Your Say | Minggu, 22 Februari 2026 | 12:45 WIB

7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki

7 Rekomendasi Skincare Ala Manten Jawa, Wangi dari Kepala sampai Kaki

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32 WIB

Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadan 2026 Bahasa Arab dan Latin

Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadan 2026 Bahasa Arab dan Latin

Lifestyle | Rabu, 18 Februari 2026 | 09:49 WIB

Takdir dalam Seragam Putih

Takdir dalam Seragam Putih

Your Say | Minggu, 15 Februari 2026 | 21:15 WIB

Terkini

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:58 WIB

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg

Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:47 WIB

Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting

Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:37 WIB

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:45 WIB

Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok

Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha

Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:00 WIB

12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi

12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:15 WIB

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit

5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:16 WIB

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB