Suara.com - Thariq Halilintar belum lama ini menjadi perhatian warganet karena salat sambil gendong anak. Lantas, bagaimana hukum dan tata caranya? Hal tersebut akan dijelaskan singkat dalam artikel ini.
Linimasa media sosial TikTok mendadak heboh dengan sebuah unggahan yang memperlihatkan Thariq Halilintar salat berjamaah sambil menggendong anak.
Ia terlihat tenang dalam menjalankan ibadah, begitu juga dengan buah hatinya, tidak rewel seolah menikmati momen tersebut.
Alih-alih mendapat sanjungan warganet, yang terjadi justru sebaliknya. Adik Atta Halilintar tersebut malah menuai komentar kurang menyenangkan.
"Thariq Halilintar dihujat netizen karena dianggap caper, sebab shalat sambil menggendong anak," tulis akun TikTok @cctvnetizen dikutip Rabu, (25/2/2026).
Unggahan tersebut bikin netizen saling berdebat dalam kolom komentar, ada yang menyebut diperbolehkan, ada juga sebaliknya.
Usut punya usut salat sambil menggendong anak sebenarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi hukum dan tata cara yang berlaku.
Bagaimanapun juga hal seperti itu pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya yaitu salat sambil menggendong cucu tercinta.
Supaya pembaca tidak gagal paham, simak penjelasan terkait salat sambil gendong anak berikut yang dilansir dari laman resmi NU Online
Hukum Salat Sambil Menggendong Anak
Bagi Anda yang masih awam perihal salat sambil gendong anak, hukumnya diperbolehkan. Sebab, Rasulullah SAW pernah melakukannya.
Hal tersebut terjadi ketika beliau menggendong cucunya bernama Umamah binti Abi Al-’Ash putri dari Zainab radliyallahu'anhu. Sebagaimana tertera dalam suatu hadits.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ،
Artinya: "Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-'Ash bin Rabi'ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali." (HR Anas bin Malik).
Berdasarkan hadis Rasulullah tersebut, salat sambil menggendong anak hukumnya diperbolehkan dan salatnya masih tetap sah.
Bahkan, terkait hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Imam Syafi’i, tercantum dalam Kitab Musnad-nya dan disusun Syekh Abid as-Sindi, yang mengatakan: