دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا
Artinya: "Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya." (Imam Syafi'i, Musnad Imam asy-Syafi'i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369).
Meskipun begitu, ada beberapa hal penting harus selalu diperhatikan terkait salat sambil gendong anak. Supaya tetap sempurna dan sah.
Sebagaimana tercantum dalam dalil mazhab Syafi’i, terkait keabsahan salat seseorang yang pelaksanaannya membantu anak laki-laki maupun anak perempuan, entah itu saat salat fardu, salat sunah, untuk imam, makmum dan orang yang sedang salat itu sendiri.
Artinya sebagai berikut: "Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal)." (dalil Mahzab Syafi’i 369)
Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum salat sambil gendong anak boleh asalkan anak yang digendong tidak dalam kondisi najis.
Selain itu, tidak diperbolehkan adanya tiga kali gerakan yang digerakkan terus-menerus. Ketika dua hal terpenuhi salat sah.
Tata Cara Salat Sambil Gendong Anak
Setelah paham hukumnya, untuk selanjutnya terkait tata cara salat yang benar sesuai ketentuan saat menggendong anak.
Sebagaimana tercantum dalam hadits yang menjelaskan perihal tata cara salat Rasulullah SAW saat menggendong anak, ada beberapa poin penting wajib dimengerti.
رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم) ـ
Artinya: "Aku melihat Rasulullah salat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)
Bahkan, tata caranya diperkuat lagi dalam kitab al-Muwattha’ diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang mana Rasulullah meletakkan Umamah saat hendak sujud, bukan ruku’.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah, ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah menggendongnya kembali." (HR. Bukhari)
Itulah penjelasan singkat tentang hukum dan tata cara salat sambil menggendong anak berdasarkan anjuran Rasulullah SAW, semoga bisa memberikan manfaat.