Suara.com - Nama Thariq Halilintar kembali menjadi perbincangan di media sosial karena video yang diunggah akun TikTok @info.cihuy jadi viral.
Dalam video tersebut, Thariq terlihat tengah melaksanakan salat tarawih berjemaah sambil menggendong putranya, Arash, yang baru berusia 8 bulan.
Aksi Thariq memicu berbagai komentar dari warganet. Ada yang memujinya sebagai sosok ayah yang penyayang, tetapi tak sedikit pula melontarkan kritik pedas.
Urgensi membawa anak ke saf salat hingga masalah najis ialah beberapa kritik yang dituliskan warganet.
"Giliran liburan anaknya dititip, giliran salat eh digendong-gendong," sindir akun @Aa_ru***.
"Sekalipun gak ada babysitter, apa gak bisa gantian aja salatnya. Biar apa sih? Butuh validasi?" sahut akun @TeaJusGulaB***.
"Padahal SAH loh salat gitu," bela akun @HAMUOls***.
"Salat kalo menggendong bayi yang memakai pempers itu salatnya tidak sah karena dianggap kita membawa najis," timpal akun @ummumaryamazza***.
Baca Juga: Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025
"Bukan fansnya tapi setauku, salat sambil gendong anak itu boleh, kita kan nggak tau kondisi aslinya seperti apa jadi nggak usah berspekulasi yang belum tentu benar. Bisa jadi Arash lagi rewel jadi maunya digendong terus," kata akun @irdisara***.
Lantas, bagaimana hukum salat sambil menggendong anak dalam perspektif Islam?
Mengutip dari NU Online, salat sambil menggendong anak adalah hal yang diperbolehkan (mubah).
Nabi Muhammad SAW pun pernah melakukannya, yakni saat salat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab.
Namun kebersihan anak juga harus diperhatikan. Jika anak mengenakan popok yang mengandung najis, maka salat orang yang menggendongnya menjadi tidak sah.
Apabila diyakini popok si anak masih bersih dan tidak ada najis yang keluar, maka diperbolehkan.
Laman Rumaysho juga membahas kitab Bulughul Maram yang menjelaskan hadis tentang Nabi Muhammad SAW menggendong Umamah saat salat.
Hukumnya diperbolehkan, baik dalam salat wajib maupun sunnah seperti tarawih.
Syaratnya adalah gerakan menggendong dan menurunkan anak tidak boleh lebih dari tiga kali gerakan besar berturut-turut dan tetap menjaga arah kiblat.
Sementara laman Sidogiri meyakini, menggendong anak saat salat tidak membatalkan ibadah selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Jika seseorang yang salat menggendong bayi yang sedang menanggung najis, maka salatnya batal.
Oleh sebab itu, orang tua yang ingin menggendong anaknya saat salat jemaah harus memastikan telah membersihkan dan mengganti popok baru agar keyakinan akan kesucian tetap terjaga.
Dengan demikian, aksi Thariq Halilintar diperbolehkan dan memiliki sandaran dalil selama aspek kebersihan dari najis tetap terjaga.
Kontributor : Neressa Prahastiwi