Suara.com - Tradisi berbagi uang baru selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Lebaran di Indonesia. Uang dengan kondisi bersih dan rapi biasanya disiapkan untuk diberikan baik kepada anak-anak, saudara, maupun orang tua sebagai simbol kebahagiaan dan keberkahan.
Setiap tahun, antusiasme masyarakat untuk menukar uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri selalu tinggi, bahkan kerap menyebabkan antrean panjang di berbagai titik layanan.
Untuk memastikan distribusi berjalan tertib dan merata, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program penukaran uang baru dalam rangka Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Melalui sistem pemesanan daring PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran tanpa perlu antre sejak dini hari seperti tahun-tahun sebelumnya.
Selain menetapkan batas maksimal nominal penukaran, BI juga membagi layanan menjadi beberapa periode dengan jadwal pendaftaran yang berbeda antara wilayah Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Informasi periode ini penting diketahui agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan penukaran.
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Untuk Lebaran 2026, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp5.300.000 per orang dalam satu paket penukaran.
Rinciannya sebagai berikut:
- Rp50.000 maksimal 50 lembar (Rp2.500.000)
- Rp20.000 maksimal 50 lembar (Rp1.000.000)
- Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1.000.000)
- Rp5.000 maksimal 100 lembar (Rp500.000)
- Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200.000)
- Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100.000)
Total keseluruhan mencapai Rp5.300.000.
Pembatasan ini bertujuan agar distribusi uang layak edar merata dan lebih banyak masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk menukar uang baru menjelang Lebaran.
Jadwal dan Periode Penukaran Uang Baru 2026
BI membagi layanan penukaran menjadi beberapa periode agar sistem lebih tertib dan kuota tersebar merata.
Pendaftaran Periode I dibuka dengan jadwal berbeda berdasarkan wilayah:
- Wilayah Pulau Jawa. Pendaftaran mulai 13 Februari 2026 pukul 14.00 WIB
- Wilayah Luar Pulau Jawa. Pendaftaran mulai 14 Februari 2026 pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara itu, pelaksanaan penukaran Periode I berlangsung pada 18-27 Februari 2026.
Pada periode awal ini, masyarakat yang berhasil mendaftar dapat melakukan penukaran sesuai lokasi dan jadwal yang dipilih melalui sistem PINTAR BI. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kuota pada periode pertama biasanya cepat habis karena tingginya antusiasme masyarakat.