Hal ini diberlakukan karena disadari bahwa setiap daerah memiliki harga beras berkualitas yang berbeda-beda, sehingga demi kenyamanan bersama dan ditunaikannya kewajiban zakat, penyesuaian dapat dilakukan selama sesuai dengan anjuran yang diberikan tersebut.
Tempat Pembayaran Kewajiban Zakat
Dengan majunya teknologi saat ini, pembayaran zakat sebenarnya dapat dilaksanakan secara fleksibel.
Anda dapat membayarkan zakat melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAZ nasional atau daerah melalui situs resminya, atau melalui lembaga lain yang kredibilitasnya telah terjamin dan diawasi secara resmi oleh pemerintah.
Selain itu, Anda juga dapat membayarkannya melalui masjid atau panitia zakat yang sudah terverifikasi di lingkungan tempat tinggal Anda. Hal ini ditujukan agar kewajiban zakat yang diberikan dapat tersampaikan dengan baik pada mereka yang membutuhkan.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mengacu pada penjelasan yang ada pada Al Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60 yang dikutip dari situs resmi BAZNAZ Pasuruan, delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- Riqab
- Gharin
- Mualaf
- Fiisabilillah
- Ibnu sabil
- Amil
Setiap golongan memiliki urgansi yang berbeda-beda pada zakat sesuai dengan kebutuhannya.
Itu tadi penjelasan singkat mengenai niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri yang bisa disampaikan pada artikel singkat ini, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian