Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya

Nur Khotimah

Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:35 WIB
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
Ilustrasi membayar zakat secara online. (Gemini AI)

Suara.com - Zakat merupakan bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. 

Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dipahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.

Syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil. 

Karenanya, beberapa orang memilih untuk membayar zakat secara online. Hal ini memunculkan pertayaan, apakah sah membayar zakat fitrah secara online?

Hukum Membayar Zakat Fitrah Online

Zakat Online Baznas (baznas)
Zakat Online Baznas (baznas)

Melansir dari laman baznas.go.id, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil.

Hal yang terpenting dan perlu diperhatikan adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta'ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

baca juga

Dikutip dari mui.or.id, menunaikan zakat secara online hukumnya boleh.

"Pembayaran zakat fitrah secara digital sah, asalkan dipastikan bahwa dana zakat fitrah yang kita tunaikan disalurkan dengan benar," ujar KH Muzaini Aziz.

Menurut Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memang memperinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nishab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Metode dan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Online 

Metode zakat online ini perlu diperhatikan secara detail agar dana zakat dapat sampai kepada penerima zakat.

Jika kamu ingin menunaikan zakat, silahkan tunaikan zakat melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya, misalnya melalui BAZNAS di link https://baznas.go.id/bayarzakat atau melakukan transfer ke daftar rekening yang tertera di link https://baznas.go.id/rekening.

Batas waktu bayar zakat fitrah adalah hal yang perlu diperhatikan agar zakat yang kita keluarkan tetap sah dan sesuai dengan syariat. 

Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.

1. Waktu Wajib

Batas waktu bayar zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, yaitu pada malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idulfitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika bayi lahir sebelum Magrib di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan.

2. Waktu Sunah

Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.

3. Waktu Makruh

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh. Hal ini karena Rasulullah Saw telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id.

4. Waktu Haram

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 14:19 WIB

Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026

Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:27 WIB

Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:04 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×