Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:04 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
Menteri Agama Nasaruddin Umar. [dok.pribadi]
baca 10 detik
  • Menteri Agama menegaskan dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai Al-Qur'an, menepis isu program Makan Bergizi Gratis.
  • Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) terkait aturan syariah pengelolaan dana umat.
  • Kemenag patuh pada QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang delapan golongan penerima zakat.

Suara.com - Menteri Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut zakat akan dimaksimalkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa penyaluran zakat merupakan persoalan syariah yang memiliki aturan tegas dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menag merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menetapkan delapan kelompok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabil.

Ia menegaskan bahwa Kemenag patuh terhadap ketentuan asnaf yang menjadi prinsip utama dalam pengelolaan zakat agar hak para mustahik tetap terjaga.

“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.

Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat tetap berpedoman pada syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

baca juga

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60,” ujarnya.

Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.

Ia menambahkan, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan

PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:34 WIB

Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya

Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 16:13 WIB

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Berapa yang Harus Dibayarkan?

Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki dan Perempuan, Berapa yang Harus Dibayarkan?

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:59 WIB

Bayar Zakat Fitrah Apakah Harus Pakai Beras? Simak Ketentuannya

Bayar Zakat Fitrah Apakah Harus Pakai Beras? Simak Ketentuannya

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 15:16 WIB

Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?

Kritik Dibungkam atas Nama HAM: Salahkah Rakyat Menentang MBG?

Your Say | Rabu, 25 Februari 2026 | 06:18 WIB

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:40 WIB

Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari

Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 20:42 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×