8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:59 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
ilustrasi zakat mal. (Defrino Maasy/Unsplash)

Suara.com - Memahami golongan penerima zakat mal menjadi hal penting agar ibadah yang Anda tunaikan tepat sasaran. Zakat mal bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memiliki aturan jelas dalam syariat.

Zakat mal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta yang dimiliki, seperti emas, uang simpanan, hasil pertanian dan lainnya.

Jumlah zakat mal yang wajib dikeluarkan umumnya adalah 2,5% dari total harta, dengan syarat telah mencapai nisab atau setara 85 gram emas murni dan haul (dimiliki selama satu tahun). 

Dengan mengetahui siapa saja yang berhak menerimanya, Anda dapat menyalurkan zakat secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Dalam Islam, golongan penerima zakat telah ditentukan secara khusus. Setiap kelompok memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda, sehingga penyalurannya pun harus disesuaikan. Berikut penjelasan mengenai golongan penerima zakat mal yang perlu Anda pahami, melansir dari laman Baznas. 

8 Golongan Penerima Zakat Mal

Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak jadi penerima zakat maal berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisinya sangat memprihatinkan karena kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal pun sulit terpenuhi.

Dalam konteks golongan penerima zakat mal, fakir menjadi prioritas utama karena tingkat kekurangannya paling berat. Zakat yang Anda berikan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka agar dapat bertahan hidup dengan layak.

baca juga

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Mereka masih bekerja atau memiliki sumber pendapatan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok secara memadai.

Golongan ini tetap termasuk dalam daftar penerima zakat mal karena keterbatasan ekonominya. Bantuan zakat dapat membantu menutup kekurangan sehingga kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi.

3. Riqab

Riqab merujuk pada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa kini, maknanya sering diperluas menjadi upaya membantu seseorang yang terbelenggu dalam situasi ketidakbebasan atau penindasan.

Sebagai bagian dari golongan penerima zakat mal, riqab menunjukkan bahwa zakat juga bertujuan membebaskan manusia dari keterikatan yang merugikan. Nilai sosialnya sangat kuat karena mendorong terciptanya kebebasan dan martabat manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 17:11 WIB

Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap

Religi | Senin, 17 Maret 2025 | 17:10 WIB

Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?

Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?

Lifestyle | Rabu, 12 Maret 2025 | 17:56 WIB

Terkini

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

×