Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Farah Nabilla

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya [Freepik]

Suara.com - Sebentar lagi lebaran 2026 tiba. Siap-siap bagi para pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini merupakan tunjangan keagamaan, hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak karyawan, terutama yang berstatus kontrak, yang bertanya-tanya, apakah mereka juga berhak menerima THR? Jika iya, berapa besarannya dan kapan harus dibayarkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami aturan resmi yang mengatur pemberian THR di Indonesia.

THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Artinya, THR bukanlah bonus sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam
  • Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katolik dan Protestan
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Buddha
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja beragama Konghucu

Dengan demikian, THR tidak hanya berlaku saat Lebaran, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya sesuai keyakinan pekerja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Maka secara umum, ada tiga kelompok pekerja yang berhak menerima THR keagamaan, diantaranya:

  • Pekerja PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila di perusahaan lama belum menerima THR.

Dengan ketentuan tersebut, hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi perpindahan kerja atau PHK mendekati hari raya. Syarat utamanya adalah pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Artinya, karyawan kontrak tetap memiliki hak yang sama atas THR selama memenuhi syarat masa kerja dan status kontraknya masih aktif menjelang hari raya.

baca juga

Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok beserta tunjangan tetap. Jadi, jika seorang karyawan kontrak telah bekerja satu tahun penuh atau lebih tanpa putus, ia berhak menerima THR setara satu kali gaji bulanan.

2. Masa Kerja 1 Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi belum genap 1 tahun, THR diberikan secara proporsional atau prorata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 06:45 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 03:25 WIB

Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini

Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini

News | Minggu, 01 Maret 2026 | 05:30 WIB

Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi

Sering Impulsif Saat Ramadan? Psikolog Sarankan Jeda Sebelum Bereaksi

Lifestyle | Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:36 WIB

Terkini

Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja

Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 04:22 WIB

Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris

Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03 WIB

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 03:40 WIB

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:49 WIB

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:37 WIB

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00 WIB

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:54 WIB

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:45 WIB

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 01:32 WIB

×