Karena harga emas terus berubah mengikuti pasar, maka besaran nisab dalam rupiah juga akan menyesuaikan dengan harga emas terkini pada tahun 2026.
Jika, misalnya, harga emas per gram mencapai Rp1.200.000, maka nisab zakat mal setara dengan 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000
Jika total harta bersih yang dimiliki selama satu tahun telah mencapai atau melampaui angka tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Penyesuaian nisab pada 2026 disebut mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan perkembangan ekonomi dan tren harga emas.
Kadar Zakat Mal
Secara umum, kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:
- Zakat penghasilan atau profesi (2,5%)
- Zakat emas dan perak (nisab 85 gram emas atau 595 gram perak, kadar 2,5%)
- Zakat tabungan dan investasi (2,5%)
- Zakat perdagangan (2,5%)
- Zakat pertanian, peternakan, pertambangan, properti sewaan, reksa dana, hingga rikaz (harta temuan), dengan ketentuan masing-masing sesuai syariat
Cara Menghitung Zakat Tabungan dan Investasi
Tabungan atau investasi yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun wajib dizakati.
Rumusnya sederhana:
Zakat = 2,5% × Saldo Akhir
Contoh: Jika saldo tabungan selama satu tahun sebesar Rp120.000.000 dan telah memenuhi nisab, maka: 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Jumlah itulah yang wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Untuk pelaku usaha, zakat perdagangan dihitung dari total aset usaha yang telah berjalan satu tahun, dikurangi utang jatuh tempo.
Rumusnya:
Zakat = 2,5% × (Modal + Keuntungan + Piutang – Utang Jatuh Tempo)
Contoh: Total aset usaha Rp200.000.000
Utang jatuh tempo Rp50.000.000
Nilai bersih Rp150.000.000
Maka zakat yang wajib dibayar: 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan langkah menghitung zakat mal:
1. Catat seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki.
2. Hitung total harta bersih setelah dikurangi utang jatuh tempo.
3. Pastikan jumlahnya telah mencapai nisab setara 85 gram emas.
4. Pastikan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
5. Kalikan 2,5 persen dari total harta bersih.
Demikian itu penjelasan soal nisab dan haul zakat mal 2026. Di Indonesia, tata kelola zakat telah diatur pemerintah dan dikelola oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat lainnya.
Penetapan nisab dan mekanisme distribusi mengacu pada prinsip syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi memberikan sejumlah keuntungan, seperti distribusi yang lebih tepat sasaran, pengelolaan profesional, serta transparansi dalam penyaluran dana kepada fakir miskin dan program pemberdayaan ekonomi.
Zakat tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki banyak hikmah.
Dalam kepercayaan Islam, zakat dapat menyucikan harta dan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, dapat untuk membantu fakir miskin hingga mendorong pemberdayaan ekonomi.
Kebiasaan ini juga dapat menumbuhkan solidaritas sosial hingga mendatangkan keberkahan rezeki dari arah yang tak terduga-dua. Dengan pengelolaan yang baik, zakat juga berkontribusi dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh