Karena harga emas terus berubah mengikuti pasar, maka besaran nisab dalam rupiah juga akan menyesuaikan dengan harga emas terkini pada tahun 2026.
Jika, misalnya, harga emas per gram mencapai Rp1.200.000, maka nisab zakat mal setara dengan 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000
Jika total harta bersih yang dimiliki selama satu tahun telah mencapai atau melampaui angka tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Penyesuaian nisab pada 2026 disebut mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan perkembangan ekonomi dan tren harga emas.
Kadar Zakat Mal
Secara umum, kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:
- Zakat penghasilan atau profesi (2,5%)
- Zakat emas dan perak (nisab 85 gram emas atau 595 gram perak, kadar 2,5%)
- Zakat tabungan dan investasi (2,5%)
- Zakat perdagangan (2,5%)
- Zakat pertanian, peternakan, pertambangan, properti sewaan, reksa dana, hingga rikaz (harta temuan), dengan ketentuan masing-masing sesuai syariat
Cara Menghitung Zakat Tabungan dan Investasi
Tabungan atau investasi yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun wajib dizakati.
Rumusnya sederhana:
Zakat = 2,5% × Saldo Akhir
Contoh: Jika saldo tabungan selama satu tahun sebesar Rp120.000.000 dan telah memenuhi nisab, maka: 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Jumlah itulah yang wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Untuk pelaku usaha, zakat perdagangan dihitung dari total aset usaha yang telah berjalan satu tahun, dikurangi utang jatuh tempo.
Rumusnya: