Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

Farah Nabilla

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:15 WIB
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
Ilustrasi zakat fitrah. (freepik)

Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama.

Karena itu, memahami nisab dan haul zakat mal 2026 menjadi hal penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara benar dan sesuai syariat.

Dengan mengetahui batas minimal harta (nisab) dan masa kepemilikan (haul), perhitungan zakat dapat dilakukan dengan tepat. Hal ini membuat ibadah terasa lebih tenang sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik atau penerima zakat.

Makna Zakat dalam Islam

Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan penuh keberkahan. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya berdampak pada penerima, tetapi juga menyucikan jiwa dan harta orang yang menunaikannya.

Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 110, yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah yang tidak terpisahkan.

baca juga

Nisab dan Haul Zakat Mal 

Sebelum menghitung zakat mal, ada dua syarat utama yang harus dipahami, yaitu nisab dan haul. Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati. Jika harta seseorang belum mencapai nisab, maka ia belum berkewajiban mengeluarkan zakat mal.

Sementara haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh berdasarkan kalender hijriah. Artinya, harta tersebut harus tersimpan atau dimiliki selama 12 bulan hijriah sebelum dikenai zakat.

Selain nisab dan haul, harta yang dizakati juga harus memenuhi syarat lain, seperti kepemilikan penuh, diperoleh secara halal, bersifat produktif atau berpotensi berkembang, serta tidak sedang terbebani utang yang mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.

Nisab Zakat Mal 2026

Pada tahun 2026, nisab zakat mal mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Artinya, seseorang wajib membayar zakat mal apabila total harta yang dimiliki, baik dalam bentuk tabungan, emas, investasi, maupun aset produktif lainnya, telah setara atau melebihi nilai 85 gram emas.

Karena harga emas terus berubah mengikuti pasar, maka besaran nisab dalam rupiah juga akan menyesuaikan dengan harga emas terkini pada tahun 2026.

Jika, misalnya, harga emas per gram mencapai Rp1.200.000, maka nisab zakat mal setara dengan 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000

Jika total harta bersih yang dimiliki selama satu tahun telah mencapai atau melampaui angka tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Penyesuaian nisab pada 2026 disebut mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan perkembangan ekonomi dan tren harga emas.

Kadar Zakat Mal

Secara umum, kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:

  • Zakat penghasilan atau profesi (2,5%)
  • Zakat emas dan perak (nisab 85 gram emas atau 595 gram perak, kadar 2,5%)
  • Zakat tabungan dan investasi (2,5%)
  • Zakat perdagangan (2,5%)
  • Zakat pertanian, peternakan, pertambangan, properti sewaan, reksa dana, hingga rikaz (harta temuan), dengan ketentuan masing-masing sesuai syariat

Cara Menghitung Zakat Tabungan dan Investasi

Tabungan atau investasi yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun wajib dizakati.

Rumusnya sederhana:

Zakat = 2,5% × Saldo Akhir

Contoh: Jika saldo tabungan selama satu tahun sebesar Rp120.000.000 dan telah memenuhi nisab, maka: 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000

Jumlah itulah yang wajib dikeluarkan sebagai zakat.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Untuk pelaku usaha, zakat perdagangan dihitung dari total aset usaha yang telah berjalan satu tahun, dikurangi utang jatuh tempo.

Rumusnya:

Zakat = 2,5% × (Modal + Keuntungan + Piutang – Utang Jatuh Tempo)

Contoh: Total aset usaha Rp200.000.000

Utang jatuh tempo Rp50.000.000

Nilai bersih Rp150.000.000

Maka zakat yang wajib dibayar: 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan langkah menghitung zakat mal:

1. Catat seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki.

2. Hitung total harta bersih setelah dikurangi utang jatuh tempo.

3. Pastikan jumlahnya telah mencapai nisab setara 85 gram emas.

4. Pastikan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

5. Kalikan 2,5 persen dari total harta bersih.

Demikian itu penjelasan soal nisab dan haul zakat mal 2026. Di Indonesia, tata kelola zakat telah diatur pemerintah dan dikelola oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat lainnya. 

Penetapan nisab dan mekanisme distribusi mengacu pada prinsip syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi memberikan sejumlah keuntungan, seperti distribusi yang lebih tepat sasaran, pengelolaan profesional, serta transparansi dalam penyaluran dana kepada fakir miskin dan program pemberdayaan ekonomi.

Zakat tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki banyak hikmah.

Dalam kepercayaan Islam, zakat dapat menyucikan harta dan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, dapat untuk membantu fakir miskin hingga mendorong pemberdayaan ekonomi.

Kebiasaan ini juga dapat menumbuhkan solidaritas sosial hingga mendatangkan keberkahan rezeki dari arah yang tak terduga-dua. Dengan pengelolaan yang baik, zakat juga berkontribusi dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?

Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 11:32 WIB

Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 10:06 WIB

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras

Religi | Minggu, 01 Maret 2026 | 08:28 WIB

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak

Your Say | Minggu, 01 Maret 2026 | 06:45 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026

Lifestyle | Minggu, 01 Maret 2026 | 03:25 WIB

Terkini

Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:49 WIB

Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN

Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:47 WIB

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:43 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

Resmi! Iran Siap Angkat Senjata Melawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:39 WIB

DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600

DBS Indonesia Ramal IHSG Tembus 8.000, Rupiah Bisa Menguat ke Level Rp17.600

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:36 WIB

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Hyunsuk CIX Gabung Study Group 2, Bakal Jadi Musuh Utama Hwang Minhyun

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:30 WIB

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:28 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

3 Zodiak Paling Dibenci karena Sifatnya yang Nyebelin, Ada Favoritmu?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Modernisasi Pelabuhan Dorong Efisiensi Distribusi Pupuk Nasional

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:27 WIB

×