Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diamankan dalam OTT KPK yang digelar di wilayah Jawa Tengah.
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pengondisian pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
OTT KPK ini sontak mengundang perhatian publik, mengingat Fadia Arafiq merupakan kepala daerah yang juga dikenal sebagai putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Berikut kronologi lengkap penangkapan Fadia Arafiq yang dilakukan KPK.
Kronologi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terciduk OTT KPK
Berawal dari peyelidikan tertutup, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan tim penindakan di wilayah Jawa Tengah.
Tim KPK bergerak secara senyap untuk memantau dugaan transaksi ilegal yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Pekalongan.
Penyelidikan tersebut berfokus pada dugaan praktik pengondisian dalam pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. KPK menduga ada keterlibatan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dalam perkara ini.
Setelah mengantongi informasi dan bukti awal yang dinilai cukup, tim KPK kemudian bergerak melakukan penindakan pada Selasa dini hari.
Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama dua orang lainnya di wilayah Semarang. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sebelum akhirnya ketiganya langsung dibawa ke Jakarta.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Setelah diamankan, mereka langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya tiga orang, secara keseluruhan KPK mengamankan 11 orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar.
Seiring dengan penangkapan tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Total ada empat ruangan yang dipasangi garis penyegelan.
Ruangan tersebut meliputi ruang Bupati Pekalongan, ruang Sekretaris Daerah, ruang Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, serta ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Asisten II Bidang Perekonomian Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani KPK karena saat itu sedang berada di luar daerah.
Penyegelan ruangan ini diduga berkaitan dengan upaya pengamanan dokumen dan barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap 10 ASN Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo, menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan. Dua ruangan di lantai dua, yakni aula dan posko, digunakan untuk keperluan tersebut.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, terlihat lima mobil pelat merah serta satu kendaraan dinas Pemkab Pekalongan terparkir di halaman Mapolres. Hal ini semakin menguatkan bahwa sejumlah pejabat daerah turut dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Di tengah situasi tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pekalongan, Budhi Antoyo, meminta seluruh ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal. Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kendaraan dan barang bukti elektronik (BBE). Namun hingga saat ini, KPK belum merinci jenis kendaraan maupun perangkat elektronik yang disita.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi kebutuhan bukti awal dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan perkara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Meski konstruksi perkara belum diungkap secara detail, dugaan sementara mengarah pada praktik suap atau pengondisian proyek terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Spekulasi lain yang berkembang menyebut kemungkinan adanya kaitan dengan pengisian jabatan.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers resmi pada Rabu (4/3/2026) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan awal, konstruksi perkara, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta detail barang bukti yang diamankan, termasuk nominal uang dalam rupiah yang disita dalam OTT tersebut.
Publik kini menanti kejelasan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang terlibat. OTT ini kembali menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi penindakan KPK, sekaligus menjadi sorotan terkait tata kelola pengadaan dan transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.
Demikian itu kronologi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kena OTT KPK. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan ditentukan setelah KPK menyampaikan hasil resmi pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
Kontributor : Mutaya Saroh