Bolehkah Zakat Fitrah untuk Nenek Sendiri? Ini Penjelasan Ulama

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:17 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah untuk Nenek Sendiri? Ini Penjelasan Ulama
bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri/ist

Suara.com - Ketika membicarakan kewajiban membayar zakat fitrah di akhir bulan Ramadan, banyak yang bertanya-tanya apakah zakat ini boleh diberikan pada saudara sendiri, seperti nenek. Namun, perlu diingat bahwa Allah SWT telah secara jelas menyebutkan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Lantas, apakah nenek salah satunya? Berkut penjelasannya.

Bolehkah zakat fitrah ke nenek sendiri?

Aturan mengenai siapa saja yang boleh menerima zakat telah tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60 berikut

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya, “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat dirangkum dalam delapan golongan. Delapan golongan ini secara umum menjadi pihak yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (harta). 

Namun, muncul pertanyaan penting: apakah keluarga dari orang yang menunaikan zakat (muzakki) juga termasuk dalam golongan penerima zakat jika mereka memiliki salah satu dari delapan kriteria tersebut, atau justru tidak termasuk?

Para ulama dari kalangan Syafi’iyah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat dari muzakki. Apabila yang dimaksud keluarga adalah orang-orang yang menjadi tanggungan nafkah muzakki, maka Anda tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada mereka. 

Contohnya adalah orang tua atau anak yang memang wajib Anda nafkahi. Misalnya, anak yang masih kecil sehingga belum mampu bekerja, atau orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam kondisi seperti ini, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka.

Larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah didasarkan pada dua alasan. Pertama, kebutuhan mereka sebenarnya sudah tercukupi melalui nafkah yang diberikan oleh muzakki. 

baca juga

Kedua, apabila zakat diberikan kepada orang tua atau anak yang menjadi tanggungan, hal tersebut justru akan memberikan keuntungan bagi muzakki. Pasalnya, kewajiban nafkah yang seharusnya dipenuhi oleh muzakki menjadi berkurang atau bahkan tertutupi oleh harta zakat.

Meski demikian, Anda juga perlu memahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah ini berlaku ketika mereka termasuk dalam golongan fakir, miskin, atau mualaf.

Apabila mereka termasuk dalam golongan lain di luar tiga kategori tersebut, maka dalam kondisi tertentu mereka tetap diperbolehkan menerima zakat.

Larangan mengenai pemberian zakat fitrah pada orang yang wajib dinafkahi juga tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ala Syarhil Muhadzab berikut

قوله (ولا يجوز دفعها الي من تلزمه نفقته من الاقارب والزوجات من سهم الفقراء لان ذلك انما جعل للحاجة ولا حاجة بهم مع وجوب النفقة) قال أصحابنا لا يجوز للإنسان أن يدفع إلى ولده ولا والده الذي يلزمه نفقته من سهم الفقراء والمساكين لعلتين (احداهما) أنه غني بنفقته (والثانية) أنه بالدفع إليه يجلب إلى نفسه نفعا وهو منع وجوب النفقة عليه

Artinya, “Tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah Anda dari kalangan kerabat maupun istri melalui bagian untuk fakir. Hal ini karena bagian tersebut diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, sedangkan orang-orang yang sudah menjadi tanggungan nafkah tidak lagi berada dalam kondisi membutuhkan.”

Para ulama dalam mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada anak atau orang tuanya yang memang menjadi tanggungannya dalam hal nafkah melalui bagian fakir dan miskin. Ketentuan ini didasarkan pada dua alasan.

Pertama, mereka dianggap telah tercukupi kebutuhannya melalui nafkah yang Anda berikan. Kedua, apabila zakat diberikan kepada mereka, maka secara tidak langsung Anda mendapatkan manfaat, yaitu terbebasnya kewajiban memberikan nafkah kepada mereka.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Baju Lebaran di Klamby yang Dirancang Wudhu Friendly

5 Rekomendasi Baju Lebaran di Klamby yang Dirancang Wudhu Friendly

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:12 WIB

5 Rekomendasi Tunik Lebaran 2026 yang Elegan, Nyaman untuk Silaturahmi

5 Rekomendasi Tunik Lebaran 2026 yang Elegan, Nyaman untuk Silaturahmi

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:15 WIB

Bingung Cari Baju Lebaran Pria? Ini 5 Merk Baju Koko Premium untuk Hari Raya

Bingung Cari Baju Lebaran Pria? Ini 5 Merk Baju Koko Premium untuk Hari Raya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 10:35 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×