Para ulama dalam mazhab Syafi’i juga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh memberikan zakat kepada anak atau orang tuanya yang memang menjadi tanggungannya dalam hal nafkah melalui bagian fakir dan miskin. Ketentuan ini didasarkan pada dua alasan.
Pertama, mereka dianggap telah tercukupi kebutuhannya melalui nafkah yang Anda berikan. Kedua, apabila zakat diberikan kepada mereka, maka secara tidak langsung Anda mendapatkan manfaat, yaitu terbebasnya kewajiban memberikan nafkah kepada mereka.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri