Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya

Nur Khotimah | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:12 WIB
Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

Suara.com - Kabar yang tentu dinanti-nanti oleh para pekerja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya alias THR yang dibayarkan tiap hari raya, termasuk Lebaran 2026.

Pekerja kini tinggal menghitung hari agar THR cair untuk segera menikmati "gaji tambahan" sembari merayakan Idul Fitri.

Adapun beberapa pekerja tentu masih punya kewajiban untuk membayar pajak ketika menerima THR tersebut.

Mereka masih berkewajiban untuk menyisikan sekian persentase dari THR yang diterima untuk dikembalikan ke negara sebagai wujud kewajiban warga negara.

Lantas, apakah semua golongan gaji wajib membayar THR pajak? Mari intip aturan dan cara menghitungnya.

Batas Penghasilan dan Kewajiban Pajak THR Sesuai UU

Aturan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada status penghasilan sebagai objek pajak.

Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PP No. 58 Tahun 2023, THR adalah penghasilan tidak teratur yang wajib dikenakan pajak.

Batas minimal gaji untuk terkena pajak sangat bergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun untuk pegawai yang berstatus lajang (TK/0), PTKP ditetapkan Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.

Secara umum, karyawan tidak wajib membayar pajak jika total penghasilan dalam setahun (gabungan gaji 12 bulan dan THR) berada di bawah nilai PTKP.

Namun, sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemotongan pajak mulai dilakukan jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp5.400.000.

Pada bulan penerimaan THR, penghasilan bruto seorang karyawan otomatis melonjak karena akumulasi gaji dan tunjangan tersebut.

Jika gabungan keduanya melewati batas bawah tarif TER, maka perusahaan wajib memotong pajak pada bulan tersebut, meskipun di bulan-bulan biasa karyawan tersebut mungkin tidak terkena potongan pajak sama sekali.

Persentase tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.

Persentase TER 

Persentase tarif mengikuti tarif progresif menurut Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah

Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:27 WIB

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terkini

7 Rekomendasi Body Lotion yang Wanginya Tahan Lama Seperti Parfum

7 Rekomendasi Body Lotion yang Wanginya Tahan Lama Seperti Parfum

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 12:41 WIB

Generasi Muda Jadi Kunci, Aceh Dorong Peran Kreatif dalam Pembangunan

Generasi Muda Jadi Kunci, Aceh Dorong Peran Kreatif dalam Pembangunan

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 12:25 WIB

Beda Sabun Cuci Muka Pria dan Wanita, Apakah Boleh Tukeran?

Beda Sabun Cuci Muka Pria dan Wanita, Apakah Boleh Tukeran?

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 12:15 WIB

Destinasi Healing Baru di Ubud: Resort Payangan dengan View Hutan dan Konsep Longevity

Destinasi Healing Baru di Ubud: Resort Payangan dengan View Hutan dan Konsep Longevity

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 12:10 WIB

Aturan Baru UTBK 2026, Simak Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta

Aturan Baru UTBK 2026, Simak Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB

Scrub Wajah Apa yang Bagus? Ini 7 Rekomendasi untuk Angkat Sel Kulit Mati

Scrub Wajah Apa yang Bagus? Ini 7 Rekomendasi untuk Angkat Sel Kulit Mati

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 11:25 WIB

Kapan Batas Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih? Catat Tanggalnya!

Kapan Batas Pendaftaran Manajer Koperasi Merah Putih? Catat Tanggalnya!

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

Sejarah Hari Bumi, Kenapa Dipilih Tanggal 22 April? Ternyata Begini Asal-usulnya

Sejarah Hari Bumi, Kenapa Dipilih Tanggal 22 April? Ternyata Begini Asal-usulnya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:48 WIB

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Tentang Apa? Simak Poin Pentingnya untuk Pekerja Rumah Tangga

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

UU PPRT Disahkan, Apa Bedanya PRT dan ART? Begini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 10:12 WIB