Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:07 WIB
Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya
pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)

Suara.com - Dalam kurun waktu yang tidak lama lagi, karyawan swasta akan segera mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, sesuai ketentuan pemerintah.

Tidak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), karyawan yang bekerja di perusahaan swasta wajib membayar pajak atas THR yang diperolehnya.

THR karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Ketentuan ini diatur atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Kategori Pemotongan Pajak THR

Berdasarkan PP No. 58/2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme TER dibagi menjadi tiga kategori, yaitu TER kategori A, TER kategori B, dan TER kategori C.

Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Berikut rinciannya tiga TER:

TER kategori A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0)

TER kategori B

baca juga
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)

TER kategori C

  • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).

Sementara besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0%-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Cara Menghitung Pajak THR Karyawan Swasta

Penghitungan pajak atas THR saat ini menggunakan mekanisme Tarif Efektif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam skema tersebut, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto pada bulan saat THR dibayarkan. Artinya, gaji bulanan dan THR digabung untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.

Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.

Contoh Perhitungan Pajak THR

Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Andy bekerja di PT ABD dengan gaji Rp 15 juta per bulan. Andy berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sehingga masuk kategori TER bulanan Andy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB

Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri

Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:59 WIB

Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:47 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×