Tarif ini digunakan untuk menghitung total pajak setahun pada masa pajak terakhir (Desember).
Berikut adalah rincian persentase tarifnya berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun.
- Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Ada beberapa catatan yang penting untuk diingat sebagai berikut:
- Pajak THR bukan merupakan beban pajak tambahan, karena pemotongan bulanan menggunakan TER akan diperhitungkan kembali dengan tarif progresif di akhir tahun.
- Pekerja swasta tetap dikenakan pajak THR pada tahun 2026, berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026
![Ilustrasi THR. [Ist]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/oruUrE9zzWKNSJNKYaYrTKSpvFhQ33AZ.png)
Pada tahun 2026, perhitungan pajak tetap menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang mengalikan tarif tertentu langsung dengan total penghasilan bruto di bulan penerimaan.
Berikut adalah gambaran simulasinya.
Profil karyawan
- Status: Lajang tanpa tanggungan (TK/0) – Masuk Kategori TER A.
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000.
- THR (1 Bulan Gaji): Rp6.000.000.
- Total Penghasilan Bruto (Bulan Lebaran): Rp12.000.000.
Langkah perhitungan
- Penentuan Tarif TER A: Berdasarkan tabel kategori TER A, penghasilan bruto senilai Rp12.000.000 masuk ke dalam lapisan tarif tertentu. Sebagai contoh, jika merujuk pada ketentuan yang ada, tarif yang dikenakan untuk angka tersebut adalah 5 persen.
- Perhitungan Potongan Pajak: Pajak Bulan THR = Rp12.000.000 x 5 persen = Rp600.000.
- Perbandingan dengan Bulan Biasa: Pada bulan tanpa THR, potongan pajak jauh lebih kecil karena penghasilan bruto hanya Rp6.000.000, yang masuk dalam tarif rendah (misalnya 0,75%): Pajak Bulan Biasa = Rp6.000.000 x 0,75 persen = Rp45.000.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya