suara mereka

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat memperkuat sinergi dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi para pekerja.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Mardona beserta jajaran, serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

Audiensi ini menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025. Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pengawasan serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan data dan informasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah peluang kolaborasi strategis, antara lain pertukaran data, pelaksanaan sosialisasi bersama pemberi kerja, serta kunjungan bersama (joint visit) ke perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, menilai sinergi antar instansi pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja, baik dalam pembayaran pajak maupun memastikan pelaporan tenaga kerja, upah yang dilaporkan dan program yang diikuti serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Swartoko.

Ia menambahkan, integrasi informasi serta koordinasi yang lebih erat antar lembaga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka secara lebih tertib.

Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan pensiun.

Melalui sinergi ini diharapkan pekerja yang selama ini belum terdaftar atau belum dilaporkan oleh perusahaan dapat segera dimasukan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara optimal.

Baca Juga: THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

Farid Bachtiar menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kepatuhan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan.

“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio, memperluas perlindungan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Farid.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah kegiatan strategis, seperti pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan bersama, hingga edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak dan pemberi kerja.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama tersebut, kedua lembaga juga telah melaksanakan pilot project kunjungan bersama (join visit) kepada sejumlah wajib pajak sekaligus pemberi kerja. Kanwil DJP Jakarta Barat ditunjuk sebagai lokasi percontohan kegiatan tersebut dengan melibatkan Account Representative DJP dan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Sampel kegiatan ini menyasar wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat. Berdasarkan hasil evaluasi, program tersebut memberikan sejumlah dampak positif, di antaranya meningkatkan kewibawaan instansi di mata pelaku usaha serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang belum patuh.

Selain itu, pendekatan ini juga dinilai lebih efisien bagi perusahaan karena pemeriksaan dapat dilakukan dalam satu kesempatan untuk dua kewajiban sekaligus, yaitu kewajiban perpajakan dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI