Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Fabiola Febrinastri | Tantri Amela Iskandar | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026). (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat memperkuat sinergi dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan dan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi para pekerja.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakarta Barat yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dery Mardona beserta jajaran, serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

Audiensi ini menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2025. Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pengawasan serta meningkatkan efektivitas pemanfaatan data dan informasi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah peluang kolaborasi strategis, antara lain pertukaran data, pelaksanaan sosialisasi bersama pemberi kerja, serta kunjungan bersama (joint visit) ke perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, menilai sinergi antar instansi pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi.

“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja, baik dalam pembayaran pajak maupun memastikan pelaporan tenaga kerja, upah yang dilaporkan dan program yang diikuti serta iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Swartoko.

Ia menambahkan, integrasi informasi serta koordinasi yang lebih erat antar lembaga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kesadaran perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka secara lebih tertib.

Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja melalui berbagai program jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan pensiun.

Melalui sinergi ini diharapkan pekerja yang selama ini belum terdaftar atau belum dilaporkan oleh perusahaan dapat segera dimasukan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara optimal.

Farid Bachtiar menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kepatuhan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan.

“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio, memperluas perlindungan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran pemberi kerja terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Farid.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan mencakup sejumlah kegiatan strategis, seperti pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan bersama, hingga edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak dan pemberi kerja.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama tersebut, kedua lembaga juga telah melaksanakan pilot project kunjungan bersama (join visit) kepada sejumlah wajib pajak sekaligus pemberi kerja. Kanwil DJP Jakarta Barat ditunjuk sebagai lokasi percontohan kegiatan tersebut dengan melibatkan Account Representative DJP dan petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Sampel kegiatan ini menyasar wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Barat. Berdasarkan hasil evaluasi, program tersebut memberikan sejumlah dampak positif, di antaranya meningkatkan kewibawaan instansi di mata pelaku usaha serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang belum patuh.

Selain itu, pendekatan ini juga dinilai lebih efisien bagi perusahaan karena pemeriksaan dapat dilakukan dalam satu kesempatan untuk dua kewajiban sekaligus, yaitu kewajiban perpajakan dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:34 WIB

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 21:13 WIB

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 20:32 WIB

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:55 WIB

Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri

Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:59 WIB

Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:21 WIB

Terkini

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:43 WIB

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:04 WIB

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 20:01 WIB

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 19:49 WIB

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:51 WIB

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:50 WIB

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:37 WIB

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:31 WIB

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:26 WIB

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 18:22 WIB