Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya

Nur Khotimah

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:12 WIB
Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

Suara.com - Kabar yang tentu dinanti-nanti oleh para pekerja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya alias THR yang dibayarkan tiap hari raya, termasuk Lebaran 2026.

Pekerja kini tinggal menghitung hari agar THR cair untuk segera menikmati "gaji tambahan" sembari merayakan Idul Fitri.

Adapun beberapa pekerja tentu masih punya kewajiban untuk membayar pajak ketika menerima THR tersebut.

Mereka masih berkewajiban untuk menyisikan sekian persentase dari THR yang diterima untuk dikembalikan ke negara sebagai wujud kewajiban warga negara.

Lantas, apakah semua golongan gaji wajib membayar THR pajak? Mari intip aturan dan cara menghitungnya.

Batas Penghasilan dan Kewajiban Pajak THR Sesuai UU

Aturan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada status penghasilan sebagai objek pajak.

Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PP No. 58 Tahun 2023, THR adalah penghasilan tidak teratur yang wajib dikenakan pajak.

Batas minimal gaji untuk terkena pajak sangat bergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun untuk pegawai yang berstatus lajang (TK/0), PTKP ditetapkan Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.

Secara umum, karyawan tidak wajib membayar pajak jika total penghasilan dalam setahun (gabungan gaji 12 bulan dan THR) berada di bawah nilai PTKP.

Namun, sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemotongan pajak mulai dilakukan jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp5.400.000.

Pada bulan penerimaan THR, penghasilan bruto seorang karyawan otomatis melonjak karena akumulasi gaji dan tunjangan tersebut.

Jika gabungan keduanya melewati batas bawah tarif TER, maka perusahaan wajib memotong pajak pada bulan tersebut, meskipun di bulan-bulan biasa karyawan tersebut mungkin tidak terkena potongan pajak sama sekali.

Persentase tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.

Persentase TER 

Persentase tarif mengikuti tarif progresif menurut Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tarif ini digunakan untuk menghitung total pajak setahun pada masa pajak terakhir (Desember).

Berikut adalah rincian persentase tarifnya berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun.

  • Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
  • Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15 persen
  • Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25 persen
  • Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Ada beberapa catatan yang penting untuk diingat sebagai berikut:

  • Pajak THR bukan merupakan beban pajak tambahan, karena pemotongan bulanan menggunakan TER akan diperhitungkan kembali dengan tarif progresif di akhir tahun.
  • Pekerja swasta tetap dikenakan pajak THR pada tahun 2026, berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026

Ilustrasi THR. [Ist]
Ilustrasi THR. [Ist]

Pada tahun 2026, perhitungan pajak tetap menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang mengalikan tarif tertentu langsung dengan total penghasilan bruto di bulan penerimaan.

Berikut adalah gambaran simulasinya.

Profil karyawan

  • Status: Lajang tanpa tanggungan (TK/0) – Masuk Kategori TER A.
  • Gaji Bulanan: Rp6.000.000.
  • THR (1 Bulan Gaji): Rp6.000.000.
  • Total Penghasilan Bruto (Bulan Lebaran): Rp12.000.000.

Langkah perhitungan

  1. Penentuan Tarif TER A: Berdasarkan tabel kategori TER A, penghasilan bruto senilai Rp12.000.000 masuk ke dalam lapisan tarif tertentu. Sebagai contoh, jika merujuk pada ketentuan yang ada, tarif yang dikenakan untuk angka tersebut adalah 5 persen.
  2. Perhitungan Potongan Pajak: Pajak Bulan THR = Rp12.000.000 x 5 persen = Rp600.000.
  3. Perbandingan dengan Bulan Biasa: Pada bulan tanpa THR, potongan pajak jauh lebih kecil karena penghasilan bruto hanya Rp6.000.000, yang masuk dalam tarif rendah (misalnya 0,75%): Pajak Bulan Biasa = Rp6.000.000 x 0,75 persen = Rp45.000.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah

Apakah THR PNS Sudah Cair? Segini Anggaran dari Pemerintah

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:27 WIB

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?

Kenapa Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di 3 Negara?

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:05 WIB

5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren

5 Adidas Samba Jane untuk Jalan Seharian Tanpa Pegal dan OOTD Keren

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:25 WIB

3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026

3 Shio Paling Beruntung dan Tajir Melintir Pekan Depan 8-14 Juni 2026

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:04 WIB

Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:25 WIB

5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat

5 Color Corrector Terbaik untuk Tutupi Mata Panda dan Samarkan Bekas Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:18 WIB

Berapa Gaji Alexandra Askandar? Bankir Perempuan di Top Level BUMN

Berapa Gaji Alexandra Askandar? Bankir Perempuan di Top Level BUMN

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:15 WIB

Urutan Skincare Malam Usia 55 Tahun ke Atas, Wajib Pakai Produk Anti Aging agar Hasil Maksimal

Urutan Skincare Malam Usia 55 Tahun ke Atas, Wajib Pakai Produk Anti Aging agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:55 WIB

Pakai Moisturizer tapi Malah Jerawatan? Ini Kesalahan yang Sering Tidak Disadari

Pakai Moisturizer tapi Malah Jerawatan? Ini Kesalahan yang Sering Tidak Disadari

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:15 WIB

Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run

Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya

Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:20 WIB