Suara.com - Kabar yang tentu dinanti-nanti oleh para pekerja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya alias THR yang dibayarkan tiap hari raya, termasuk Lebaran 2026.
Pekerja kini tinggal menghitung hari agar THR cair untuk segera menikmati "gaji tambahan" sembari merayakan Idul Fitri.
Adapun beberapa pekerja tentu masih punya kewajiban untuk membayar pajak ketika menerima THR tersebut.
Mereka masih berkewajiban untuk menyisikan sekian persentase dari THR yang diterima untuk dikembalikan ke negara sebagai wujud kewajiban warga negara.
Lantas, apakah semua golongan gaji wajib membayar THR pajak? Mari intip aturan dan cara menghitungnya.
Batas Penghasilan dan Kewajiban Pajak THR Sesuai UU
Aturan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) mengacu pada status penghasilan sebagai objek pajak.
Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh) dan PP No. 58 Tahun 2023, THR adalah penghasilan tidak teratur yang wajib dikenakan pajak.
Batas minimal gaji untuk terkena pajak sangat bergantung pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun untuk pegawai yang berstatus lajang (TK/0), PTKP ditetapkan Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
Secara umum, karyawan tidak wajib membayar pajak jika total penghasilan dalam setahun (gabungan gaji 12 bulan dan THR) berada di bawah nilai PTKP.
Namun, sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), pemotongan pajak mulai dilakukan jika penghasilan bruto dalam satu bulan melebihi Rp5.400.000.
Pada bulan penerimaan THR, penghasilan bruto seorang karyawan otomatis melonjak karena akumulasi gaji dan tunjangan tersebut.
Jika gabungan keduanya melewati batas bawah tarif TER, maka perusahaan wajib memotong pajak pada bulan tersebut, meskipun di bulan-bulan biasa karyawan tersebut mungkin tidak terkena potongan pajak sama sekali.
Persentase tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, menyesuaikan lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.
Persentase TER
Persentase tarif mengikuti tarif progresif menurut Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif ini digunakan untuk menghitung total pajak setahun pada masa pajak terakhir (Desember).
Berikut adalah rincian persentase tarifnya berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun.
- Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Ada beberapa catatan yang penting untuk diingat sebagai berikut:
- Pajak THR bukan merupakan beban pajak tambahan, karena pemotongan bulanan menggunakan TER akan diperhitungkan kembali dengan tarif progresif di akhir tahun.
- Pekerja swasta tetap dikenakan pajak THR pada tahun 2026, berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Simulasi Perhitungan Pajak THR 2026
![Ilustrasi THR. [Ist]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/oruUrE9zzWKNSJNKYaYrTKSpvFhQ33AZ.png)
Pada tahun 2026, perhitungan pajak tetap menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang mengalikan tarif tertentu langsung dengan total penghasilan bruto di bulan penerimaan.
Berikut adalah gambaran simulasinya.
Profil karyawan
- Status: Lajang tanpa tanggungan (TK/0) – Masuk Kategori TER A.
- Gaji Bulanan: Rp6.000.000.
- THR (1 Bulan Gaji): Rp6.000.000.
- Total Penghasilan Bruto (Bulan Lebaran): Rp12.000.000.
Langkah perhitungan
- Penentuan Tarif TER A: Berdasarkan tabel kategori TER A, penghasilan bruto senilai Rp12.000.000 masuk ke dalam lapisan tarif tertentu. Sebagai contoh, jika merujuk pada ketentuan yang ada, tarif yang dikenakan untuk angka tersebut adalah 5 persen.
- Perhitungan Potongan Pajak: Pajak Bulan THR = Rp12.000.000 x 5 persen = Rp600.000.
- Perbandingan dengan Bulan Biasa: Pada bulan tanpa THR, potongan pajak jauh lebih kecil karena penghasilan bruto hanya Rp6.000.000, yang masuk dalam tarif rendah (misalnya 0,75%): Pajak Bulan Biasa = Rp6.000.000 x 0,75 persen = Rp45.000.
Kontributor : Armand Ilham