Suara.com - Ramadan menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian orang, terutama yang memiliki riwayat asma, penyakit paru kronis atau sedang flu. Pasalnya, kebanyakan orang harus menggunakan inhaler untuk meredakannya. Keraguan pun muncul hingga membuat beberapa orang bertanya-tanya, bolehkah menghirup inhaler saat puasa?
Menjaga keabsahan puasa merupakan hal wajib yang mutlak dilakukan oleh setiap muslim. Aturan dasarnya sangat jelas yakni muslim dilarang memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka (mulut, hidung, telinga) secara sengaja ketika berpuasa.
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa?
Kabar baiknya, mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup inhaler atau minyak angin tidak membatalkan puasa. Mayoritas ulama menegaskan, puasa batal apabila ada 'ain (benda fisik nyata seperti makanan, minuman, atau obat tetes) yang masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Aroma, uap, maupun bau-bauan tidak termasuk ke dalam kategori 'ain.
Lebih lanjut, menghirup inhaler juga dspat diumpamakan dengan tindakan berkumur-kumur atau bersiwak ketika puasa. Dimana aktivitas tersebut jika dilakukan secara tidak berlebihan, maka tidak akan membatalkan puasa.
Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadits riwayat Al-Bukhari yang berbunyi:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa”
Adapun hadits lainnya juga menjelaskan bahwasanya:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa” [H.R. al-Khamsah].
Berlandaskan dari ke dua hadits itu, Rasulullah SAW sendiri memperbolehkan berkumur dan bersiwak saat seseorang sedang berpuasa. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kebersihan diri, selama hal itu dilakukan sewajarnya. Tanpa ada niat yang melebih-lebihkan untuk memuaskan diri.
Hadits itu pun bisa diperumpamakan pada kasus Inhaler. Dimana para penderita flu yang tengah berpuasa diperbolehkan untuk menghirup inhaler, sebagai bagian dari kebutuhannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Sebab, apabila tidak segera diberikan pertolongan (dengan inhaler) maka bisa memperparah kondisi sampai mengancam nyawa penderitanya.
Allah SWT pun juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi hambanya yang tengah mengalami kesulitan dalam melaksanakan suatu amalan karena kondisinya tidak sedang fit. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 173:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173)
Cara Kerja Inhaler
Dalam dunia medis medis, inhaler bekerja dengan cara mengantarkan obat secara langsunh ke saluran pernapasan. Umumnya, inhaler disalurkan dalam bentuk partikel halus yang bercampur dengan udara.
Obat satu ini memiliki fungsi untuk melegakan saluran napas yang menyempit hingga mengurangi peradangan. Inhaler bukan merupakan makanan atau minuman, dan penggunaannya tidak bertujuan sebagai asupan nutrisi bagi tubuh.
Dalam kajian fikih kontemporer pun, menghirup inhaler dinilai tidak membatalkan puasa lantaran obat masuk melalui saluran pernapasan, tidak melalui saluran pencernaan. Tak sampai di situ, penggunaannya bersifat terapeutik.
Cara Aman Menggunakan Inhaler Saat Puasa?
Agar ibadah puasa Ramadhan tetap lancar, berikut beberapa langkah aman untuk menggunakan inhaler:
1. Gunakan inhaler pengontrol sesuai dengan anjuran dokter.
2. Menyesuaikan jadwal obat saat sahur dan berbuka, jika memungkinkan.
3. Boleh menggunakan inhaler pelega apabila terjadi serangan sesak di siang hari.
4. Melakukan kontrol rutin untuk memastikan kondisi stabil selama Ramadan.
5. Menghindari faktor risiko yang memperparah keadaan seperti asap rokok, debu, dan kelelahan.
Demikian pembahasan tentang bolehkah menghirup inhaler saat puasa. Berdasarkan syariat, aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan dengan tepat dan tanpa berlebihan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari