Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu hal yang paling dinantikan pada periode hari besar keagamaan.
Hal ini biasanya datang pada waktu hari raya Idulfitri, dan memiliki perhitungan yang jelas dengan aturan bakunya. Lalu jika melihat aturan yang berlaku, bolehkan THR dicicil?
Dari sisi perusahaan, THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sama seperti dengan gaji karyawan.
Memiliki dasar perhitungan jelas, idealnya pengeluaran untuk THR ini sudah direncanakan sejak penyusunan rencana keuangan di awal periode.
Kewajiban memberikan dan besaran THR juga tercantum pada aturan baku yang berlaku, seperti Pasal 1 Angka 1 Permenaker 6/2016.
THR juga dibahas pada SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai besaran THR yang wajib diberikan.

Besaran THR yang Diberikan
Menurut aturan yang berlaku, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Semenetara itu untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja lepas, THR-nya memiliki perhitungan yang sedikit berbeda. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah dihitung dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.
Hal ini dianggap sebagai perhitungan yang ideal dan adil, baik untuk pekerja dan untuk pemberi kerja.
Lalu Bolehkah THR Dicicil ketika Diberikan?
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, atau menurut aturan dan kesepakatan kerja yang disusun.
Secara umum, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Terkait dengan metode pembayarannya, acuan utama dapat dilihat pada Angka 7 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025.
Pada regulasi tersebut secara tegas dituliskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Pemerintah melalui dinas terkait juga menghimbau pada perusahaan untuk memberikan THR lebih awal sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi jelas jika mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa THR tidak boleh diberikan dengan metode dicicil, dan harus dibayarkan penuh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Sanksi Tegas untuk Pengusaha yang Melanggar Aturan
Peraturan ini berlaku secara tegas dan juga mengandung sanksi yang jelas jika pengusaha tidak mengindahkannya.
Secara praktis jika pengusaha terlambat membayar THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Pengenaan denda ini tidak kemudian menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Denda selanjutkan akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jika pengusaha diketahui tidak membayarkan THR pada karyawan, maka pengusaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengaduan dibuka untuk pelanggaran terkait pemberian THR ini, melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Itu tadi sedikit penjelasan singkat mengenai bolehkah THR dicicil untuk tahun 2026 ini. Mengacu pada peraturan yang berlaku, THR yang menjadi hak karyawan tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian