Selain bahan makanan mentah, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan matang. Dalam hal ini, setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu porsi makanan untuk satu orang miskin.
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ibu menyusui dapat menyediakan 30 porsi makanan siap makan untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Makanan tersebut sebaiknya berupa makanan yang layak dan cukup sebagai satu kali makan, misalnya nasi lengkap dengan lauk dan sayur.
3. Membayar Fidyah dengan Uang
Di beberapa tempat, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok. Cara ini biasanya dipilih karena lebih praktis.
Sebagai gambaran, lembaga zakat seperti BAZNAS menetapkan nilai fidyah sekitar Rp60.000 per hari (nilai ini dapat berbeda tergantung daerah).
Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perkiraan fidyah yang perlu dibayarkan adalah:
30 × Rp60.000 = Rp1.800.000
Uang tersebut kemudian dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya.
Baca Juga: Hukum Istri Membayar Zakat Fitrah Suami, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Niat Fidyah Ibu Menyusui
Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk melafalkan niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan kewajiban. Berikut lafaz niat fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.
Artinya:
“Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Batas Waktu Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah sebenarnya cukup fleksibel. Fidyah dapat dilakukan pada beberapa waktu berikut: