Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Maret 2026 | 10:55 WIB
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan (freepik)

Suara.com - Bagi sebagian ibu menyusui, menjalankan puasa Ramadan bisa menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tubuh yang membutuhkan asupan nutrisi lebih serta kekhawatiran terhadap kesehatan bayi sering membuat ibu memilih untuk tidak berpuasa.

Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan agar ibu tetap dapat menjaga kesehatan dirinya dan bayi tanpa meninggalkan kewajiban agama, yaitu dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah ibu menyusui 1 bulan?

Banyak yang masih bingung mengenai jumlah fidyah yang harus dibayar, bentuk pembayaran yang diperbolehkan, hingga kapan batas waktu menunaikannya.

Agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini, penting untuk memahami aturan fidyah secara benar. Berikut penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh langsung menggantinya dengan fidyah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:

  • Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa
  • Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
  • Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir puasa berdampak pada kesehatan diri atau bayinya

Bagi ibu menyusui, keputusan untuk tidak berpuasa biasanya didasarkan pada kondisi kesehatan dan sering kali dianjurkan oleh dokter.

Cara dan Besaran Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan, maka fidyah yang harus dibayarkan dihitung sebanyak 30 hari.

Secara umum, terdapat beberapa cara untuk membayar fidyah, yaitu:

1. Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok

baca juga

Cara yang paling umum adalah memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin. Takaran fidyah biasanya setara dengan sekitar 1,5 kilogram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Makanan pokok yang dimaksud bisa berupa beras, gandum, atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.

Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya sebagai berikut:

30 hari × 1,5 kg = 45 kg makanan pokok

Pembagian makanan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, diberikan kepada 30 orang miskin masing-masing 1,5 kg. Kedua, diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang disesuaikan, selama total takarannya tetap sama.

2. Membayar Fidyah dengan Makanan Siap Saji

Selain bahan makanan mentah, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan matang. Dalam hal ini, setiap satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan satu porsi makanan untuk satu orang miskin.

Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka ibu menyusui dapat menyediakan 30 porsi makanan siap makan untuk dibagikan kepada orang yang membutuhkan.

Makanan tersebut sebaiknya berupa makanan yang layak dan cukup sebagai satu kali makan, misalnya nasi lengkap dengan lauk dan sayur.

3. Membayar Fidyah dengan Uang

Di beberapa tempat, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok. Cara ini biasanya dipilih karena lebih praktis.

Sebagai gambaran, lembaga zakat seperti BAZNAS menetapkan nilai fidyah sekitar Rp60.000 per hari (nilai ini dapat berbeda tergantung daerah).

Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perkiraan fidyah yang perlu dibayarkan adalah:

30 × Rp60.000 = Rp1.800.000

Uang tersebut kemudian dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau disalurkan melalui lembaga zakat terpercaya.

Niat Fidyah Ibu Menyusui

Saat membayar fidyah, dianjurkan untuk melafalkan niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan kewajiban. Berikut lafaz niat fidyah bagi ibu hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

Artinya:

“Aku berniat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadan karena khawatir terhadap keselamatan anakku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

Batas Waktu Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah sebenarnya cukup fleksibel. Fidyah dapat dilakukan pada beberapa waktu berikut:

  • Dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadan ketika tidak berpuasa
  • Dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan
  • Dibayarkan setelah Ramadan berakhir

Namun, sebaiknya fidyah tidak ditunda terlalu lama. Idealnya, kewajiban ini sudah diselesaikan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Jika seseorang lupa membayar fidyah hingga Ramadan berikutnya, ia tetap wajib menunaikannya ketika ingat. Sementara jika sengaja menunda tanpa alasan yang jelas, hal tersebut bisa termasuk kelalaian.

Oleh karena itu, dianjurkan untuk segera membayar fidyah setelah Ramadan selesai agar kewajiban tersebut tidak tertunda.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait cara bayar fidyah ibu menyusui 1 bulan. Semoga informasi tersebut bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 16:15 WIB

Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul

Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:53 WIB

Cara Jamak Sholat Maghrib di Waktu Isya yang Benar Lengkap dengan Bacaan Niat

Cara Jamak Sholat Maghrib di Waktu Isya yang Benar Lengkap dengan Bacaan Niat

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×