Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Maret 2026 | 10:55 WIB
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan (freepik)

Suara.com - Bagi sebagian ibu menyusui, menjalankan puasa Ramadan bisa menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tubuh yang membutuhkan asupan nutrisi lebih serta kekhawatiran terhadap kesehatan bayi sering membuat ibu memilih untuk tidak berpuasa.

Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan agar ibu tetap dapat menjaga kesehatan dirinya dan bayi tanpa meninggalkan kewajiban agama, yaitu dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara bayar fidyah ibu menyusui 1 bulan?

Banyak yang masih bingung mengenai jumlah fidyah yang harus dibayar, bentuk pembayaran yang diperbolehkan, hingga kapan batas waktu menunaikannya.

Agar tidak salah dalam menunaikan kewajiban ini, penting untuk memahami aturan fidyah secara benar. Berikut penjelasan lengkapnya, seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.

Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh langsung menggantinya dengan fidyah. Ketentuan ini hanya berlaku bagi golongan tertentu, di antaranya:

  • Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa
  • Orang yang menderita sakit parah dengan kemungkinan sembuh sangat kecil
  • Ibu hamil atau ibu menyusui yang khawatir puasa berdampak pada kesehatan diri atau bayinya

Bagi ibu menyusui, keputusan untuk tidak berpuasa biasanya didasarkan pada kondisi kesehatan dan sering kali dianjurkan oleh dokter.

Cara dan Besaran Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan, maka fidyah yang harus dibayarkan dihitung sebanyak 30 hari.

Secara umum, terdapat beberapa cara untuk membayar fidyah, yaitu:

1. Membayar Fidyah dengan Makanan Pokok

baca juga

Cara yang paling umum adalah memberikan bahan makanan pokok kepada orang miskin. Takaran fidyah biasanya setara dengan sekitar 1,5 kilogram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Makanan pokok yang dimaksud bisa berupa beras, gandum, atau makanan pokok lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.

Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya sebagai berikut:

30 hari × 1,5 kg = 45 kg makanan pokok

Pembagian makanan ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, diberikan kepada 30 orang miskin masing-masing 1,5 kg. Kedua, diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang disesuaikan, selama total takarannya tetap sama.

2. Membayar Fidyah dengan Makanan Siap Saji

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Bolehkah Niat Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 16:15 WIB

Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul

Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:53 WIB

Cara Jamak Sholat Maghrib di Waktu Isya yang Benar Lengkap dengan Bacaan Niat

Cara Jamak Sholat Maghrib di Waktu Isya yang Benar Lengkap dengan Bacaan Niat

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:11 WIB

Terkini

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

×