Dalam banyak kasus, kemungkinan pemberian THR kepada tenaga non-ASN biasanya bergantung pada ketentuan dalam kontrak kerja atau kebijakan internal dari pengelola unit tersebut.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa relawan MBG pada umumnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima THR seperti pekerja formal.
Pegawai yang berstatus ASN atau PPPK memiliki hak tersebut sesuai aturan pemerintah, sementara relawan dan tenaga non-ASN masih bergantung pada kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas