Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:11 WIB
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Relawan MBG Dapat THR? (bgn.go.id)

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.

Tidak hanya karyawan swasta dan ASN, tenaga yang terlibat dalam berbagai program pemerintah juga ikut menantikan kepastian tunjangan tersebut, salah satunya adalah mereka yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, apakah relawan MBG dapat THR?

Hal ini berkaitan dengan program MBG yang dijalankan pemerintah dan melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah. Selain pegawai resmi, program ini juga didukung oleh relawan serta tenaga operasional yang membantu pelaksanaan di lapangan.

Lalu, sebenarnya apakah relawan MBG dapat THR seperti pekerja lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ketentuan THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan yang biasanya meningkat saat perayaan hari raya.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

THR merupakan hak pekerja atau karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pembayaran THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan pekerja.

Baca Juga: Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?

Dengan adanya aturan ini, perusahaan atau instansi yang memiliki hubungan kerja resmi dengan pekerja berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Relawan MBG Dapat THR?

Hal yang paling menentukan adalah status kepegawaian orang yang terlibat dalam program tersebut. Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dijalankan melalui unit yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Pihak yang berhak menerima THR adalah pegawai dengan status dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah juga telah membuka sekitar 32.000 formasi PPPK untuk mengisi beberapa jabatan penting di SPPG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan akuntan.

Pegawai yang berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya akan memperoleh hak yang sama dengan aparatur negara lainnya, termasuk dalam hal pemberian THR.

Namun, situasinya berbeda bagi pegawai yang belum berstatus ASN maupun PPPK. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah tenaga non-ASN yang bekerja di unit SPPG akan menerima THR atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI