Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:11 WIB
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apakah Relawan MBG Dapat THR? (bgn.go.id)

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.

Tidak hanya karyawan swasta dan ASN, tenaga yang terlibat dalam berbagai program pemerintah juga ikut menantikan kepastian tunjangan tersebut, salah satunya adalah mereka yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, apakah relawan MBG dapat THR?

Hal ini berkaitan dengan program MBG yang dijalankan pemerintah dan melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah. Selain pegawai resmi, program ini juga didukung oleh relawan serta tenaga operasional yang membantu pelaksanaan di lapangan.

Lalu, sebenarnya apakah relawan MBG dapat THR seperti pekerja lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ketentuan THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan yang biasanya meningkat saat perayaan hari raya.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

THR merupakan hak pekerja atau karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pembayaran THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan pekerja.

baca juga

Dengan adanya aturan ini, perusahaan atau instansi yang memiliki hubungan kerja resmi dengan pekerja berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Relawan MBG Dapat THR?

Hal yang paling menentukan adalah status kepegawaian orang yang terlibat dalam program tersebut. Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dijalankan melalui unit yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Pihak yang berhak menerima THR adalah pegawai dengan status dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah juga telah membuka sekitar 32.000 formasi PPPK untuk mengisi beberapa jabatan penting di SPPG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan akuntan.

Pegawai yang berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya akan memperoleh hak yang sama dengan aparatur negara lainnya, termasuk dalam hal pemberian THR.

Namun, situasinya berbeda bagi pegawai yang belum berstatus ASN maupun PPPK. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah tenaga non-ASN yang bekerja di unit SPPG akan menerima THR atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:02 WIB

Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya

Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 09:04 WIB

Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya, Bukan Mohon Maaf Lahir Batin

Arti Minal Aidin Wal Faizin yang Sebenarnya, Bukan Mohon Maaf Lahir Batin

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

×