Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:14 WIB
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
hukum tukar uang baru di pinggir jalan (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Suara.com - Tidak kebagian di bank, banyak orang yang terpaksa memilih menukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tukar uang baru di pinggir jalan? Mengingat hasil penukaran uang nantinya tidak akan utuh karena ada biaya jasa penukaran. Dalam Islam, hal seperti ini berpotensi menimbulkan riba.

Hukum tukar uang baru di pinggir jalan

Imron Mawardi selaku Pakar Ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) menjelaskan bahwa secara teoritis, uang dan emas dikategorikan sebagai barang ribawi. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia menjelaskan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan pertukaran barang sejenis dalam Islam. Apabila uang ditukarkan dengan nilai yang tidak setara, maka transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yakni jenis riba yang dilarang dalam syariat.

Dalam perspektif syariah, pertukaran uang dianggap sah apabila memenuhi dua syarat utama, yaitu jumlahnya sama dan dilakukan secara serah terima langsung di tempat. Dengan demikian, jika Anda menukarkan uang sebesar Rp100 ribu, maka pecahan yang diterima juga harus memiliki total nilai yang sama, yaitu Rp100 ribu.

“Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), uang diposisikan sebagai alat tukar yang harus mengikuti ketentuan hadis. Apabila tidak ditukarkan dengan jumlah yang sama, maka terdapat unsur riba di dalamnya. Hal tersebut jelas tidak diperbolehkan,” ujar Imron Rosyadi dalam keterangan resminya pada Senin, 9 Maret 2026.

Imron juga menegaskan bahwa mengabaikan prinsip kesetaraan nilai dalam pertukaran uang dapat mengurangi keberkahan ibadah. Pasalnya, larangan terhadap praktik riba dalam Islam ditegaskan secara kuat dan harus dihindari oleh setiap muslim.

Opsi akad jasa untuk tukar uang di pinggir jalan

Imron Rosyadi menjelaskan bahwa salah satu cara yang dapat dilakukan agar transaksi tersebut tetap sesuai dengan ketentuan syariah adalah melalui penggunaan akad yang jelas sejak awal.

Ia menilai, penyedia layanan yang menyebut selisih uang sebagai “upah lelah” atau biaya jasa antre sebenarnya diperbolehkan, selama kesepakatan antara kedua pihak sudah ditentukan secara transparan sejak awal transaksi.

Menurutnya, cara terbaik untuk menghindari praktik riba adalah dengan memisahkan antara nilai nominal uang yang ditukarkan dan biaya jasa atau ujrah.

Dengan skema tersebut, Anda tetap melakukan penukaran uang dengan nominal yang sama, sedangkan pembayaran atas jasa mengantre diberikan melalui transaksi lain yang berdiri sendiri dan terpisah dari pertukaran uang tersebut.

Meskipun terdapat opsi penggunaan akad jasa, Imron Rosyadi tetap mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan layanan penukaran uang melalui jalur resmi yang disediakan oleh perbankan.

Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan mesin ATM dengan pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa lokasi.

Ia menilai bahwa meskipun praktik penukaran uang di pinggir jalan telah menjadi kebiasaan yang muncul setiap tahun menjelang Lebaran, masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan resmi.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keamanan secara fisik, tetapi juga untuk memastikan transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan aturan yang berlaku.

Demi memenuhi kebutuhan uang baru pecahan kecil, pemerintah juga telah mengpayakan berbagai cara, misalnya melalui aplikasi PINTAR. Melalui aplikasi ini, Anda bisa melakukan reservasi sebelum datang ke bank untuk tukar uang. Cara ini juga meminimalkan penumpuka antrian saat menukarkan uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?

Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?

Entertainment | Senin, 09 Maret 2026 | 21:00 WIB

Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres

Pastikan Penegakan Hukum Tepat Sasaran, Komisi III akan Sosialisasikan KUHP Baru ke Semua Kapolres

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:33 WIB

Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Tetap Sah?

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Kesaksian Horor Google Maps Bongkar Sisi Gelap Daycare Little Aresha, Orang Tua Langsung Speak Up

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

Powder Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi yang Anti Luntur

Powder Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi yang Anti Luntur

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 13:47 WIB

Hangat dan Penuh Makna, EsCampur97 Hadirkan Pameran Space of Happiness

Hangat dan Penuh Makna, EsCampur97 Hadirkan Pameran Space of Happiness

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 13:24 WIB

Daycare Little Aresha Disegel, Ini Tips Pilih Tempat Penitipan Anak yang Ideal

Daycare Little Aresha Disegel, Ini Tips Pilih Tempat Penitipan Anak yang Ideal

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 13:21 WIB

6 Maskara Waterproof di Bawah Rp50 Ribu, Anti Luntur Bikin Bulu Mata Lentik

6 Maskara Waterproof di Bawah Rp50 Ribu, Anti Luntur Bikin Bulu Mata Lentik

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 13:09 WIB

7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded

7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 11:27 WIB

Lebih dari Sekadar Sehat, Kini Nutrisi Tubuh Bisa Dipantau dengan Data Secara Akurat

Lebih dari Sekadar Sehat, Kini Nutrisi Tubuh Bisa Dipantau dengan Data Secara Akurat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 11:12 WIB

Daycare Little Aresha Punya Siapa? Disorot Terkait Dugaan Kekerasan pada Anak

Daycare Little Aresha Punya Siapa? Disorot Terkait Dugaan Kekerasan pada Anak

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 11:07 WIB

AC yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan AC Hemat Listrik untuk Jangka Panjang

AC yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan AC Hemat Listrik untuk Jangka Panjang

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 10:40 WIB