Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Farah Nabilla

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:46 WIB
Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)
baca 10 detik
  • THR tahun 2026 tetap objek PPh Pasal 21, dihitung bersama gaji bulanan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023.
  • Besaran pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) antara 0 persen hingga 34 persen berdasarkan status wajib pajak.
  • Pemotongan pajak THR pekerja swasta dilakukan langsung, sementara ASN mendapat penggantian pajak oleh pemerintah.

Suara.com - Menjelang Lebaran, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah pajak THR 2026 berapa persen?

Perlu diketahui, THR tidak sepenuhnya bebas potongan. Dalam aturan perpajakan di Indonesia, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga dapat dikenai pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Besaran pajaknya tidak selalu sama untuk semua orang. Tarifnya bergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status pajak pekerja.

Apakah THR 2026 Kena Pajak?

Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif efektif pajak penghasilan karyawan.

Karena dianggap sebagai bagian dari penghasilan, THR akan digabung dengan gaji pada bulan saat pembayaran untuk menentukan besaran pajak yang dipotong.

Pajak THR 2026 Berapa Persen?

Secara umum, pajak THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam sistem ini, tarif pajak dapat berkisar antara 0 persen hingga 34 persen.

Besaran tarif tersebut bergantung pada total penghasilan dan kategori wajib pajak berdasarkan status perkawinan serta jumlah tanggungan. 

TER sendiri dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:

TER Kategori A

baca juga
  • Tidak kawin tanpa tanggungan
  • Tidak kawin dengan 1 tanggungan
  • Kawin tanpa tanggungan

TER Kategori B

  • Tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan

TER Kategori C

  • Wajib pajak dengan status keluarga lainnya sesuai ketentuan PTKP

Kategori tersebut menentukan tarif efektif yang dipakai untuk menghitung potongan PPh 21.

Cara Menghitung Pajak THR

Pajak THR tidak dihitung terpisah dari gaji. Perhitungannya dilakukan dengan cara menggabungkan penghasilan dalam satu bulan.

Langkah sederhananya:

  • Hitung total penghasilan bruto bulan tersebut (gaji + THR).
  • Tentukan tarif TER sesuai kategori wajib pajak.
  • Kalikan total penghasilan dengan tarif TER untuk mendapatkan potongan pajak.

Contoh perhitungan
Misalnya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap, Ini Bacaan yang Dianjurkan

Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap, Ini Bacaan yang Dianjurkan

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:28 WIB

Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110

Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:52 WIB

7 Contoh Khutbah Idulfitri 2026 yang Singkat tapi Menyentuh

7 Contoh Khutbah Idulfitri 2026 yang Singkat tapi Menyentuh

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:45 WIB

25 Link Twibbon Idulfitri Terbaru 2026/1447 H untuk Dibagikan di Medsos

25 Link Twibbon Idulfitri Terbaru 2026/1447 H untuk Dibagikan di Medsos

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:24 WIB

7 Ide Isi Hampers Lebaran yang Bermanfaat Selain Makanan, Unik dan Berkesan

7 Ide Isi Hampers Lebaran yang Bermanfaat Selain Makanan, Unik dan Berkesan

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:23 WIB

10 Ciri Datangnya Malam Lailatul Qadar Menurut Hadis, Apa Saja?

10 Ciri Datangnya Malam Lailatul Qadar Menurut Hadis, Apa Saja?

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×