Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:10 WIB
Perusahaan Terlambat Bayar THR? Begini Solusinya Menurut Aturan Resmi Kemnaker
Solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kemenaker (Gemini AI)

Suara.com - Menjelang Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti-nanti oleh setiap pekerja. Sayangnya, tidak semua perusahaan menyalurkan THR tepat waktu, sehingga banyak pekerja yang khawatir dan bingung.

Lantas, bagaimana solusi jika perusahaan terlambat bayar THR menurut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?

Penting untuk dipahami bahwa THR bukan bonus, melainkan hak setiap pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu.

Jika perusahaan terlambat atau menunda, ada mekanisme hukum berupa denda dan sanksi yang memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa lebih tenang dan paham langkah yang bisa ditempuh.

Berikut penjelasan lengkap terkait aturan pembayaran THR dan solusi jika perusahaan terlambat bayar THR sesuai aturan Kemnaker.

Aturan Pembayaran THR

pajak thr karyawan swasta berapa persen (pexels)
Ilustrasi THR. (pexels)

Mengutip laman resmi Kemnaker, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menjadi acuan bagi semua perusahaan di Indonesia.

Selain itu, hak pekerja juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan gaji, sementara yang kurang dari 12 bulan dihitung proporsional menggunakan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji.

Untuk pekerja lepas atau borongan, perhitungannya menggunakan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Denda Jika Perusahaan Terlambat Membayar THR

Jika perusahaan terlambat membayar THR, pemerintah memberikan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Perhitungan denda bisa dilakukan secara individu atau berdasarkan jumlah pekerja yang belum menerima THR. Aturan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Yang penting diingat, denda ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR. Artinya, perusahaan harus membayarkan THR secara penuh ditambah denda 5%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:35 WIB

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

40 Design Amplop THR Lebaran Unik Gratis Siap Print, Bikin Idul Fitri Makin Berkesan

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:42 WIB

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Cara Menghitung THR Prorate untuk Karyawan yang Bekerja Belum Setahun

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:35 WIB

Terkini

3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces

3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 20:10 WIB

6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar

6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 19:45 WIB

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 19:15 WIB

Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini

Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:47 WIB

Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian

Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda

Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:02 WIB

Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi

Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis

5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 17:35 WIB

Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting

Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:38 WIB

Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini

Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:31 WIB