-
Ganjil genap arus mudik Lebaran 2026 dimulai Selasa, 17 Maret 2026.
-
Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung dan jalur menuju Merak.
-
Pelanggar ganjil genap akan dipantau kamera ETLE dan diarahkan keluar tol.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan main bagi pemudik yang akan pulang kampung pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Salah satu poin penting yang wajib dicatat pemilik kendaraan pribadi ketika mudik Lebaran 2026 adalah pemberlakuan sistem ganjil genap di ruas tol utama.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, agar perjalanan mudik tetap aman dan nyaman.
Lantas, kapan dan di mana saja aturan ini berlaku? Simak rincian jadwal serta lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2026 berikut ini.
Jadwal Ganjil Genap Mudik 2026
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua fase, yaitu arus mudik dan arus balik:
![Ilustrasi arus mudik lebaran yang melewati jalan tol. [Dok Suara.com/AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/12/36339-mudik-jalan-tol.jpg)
- Arus Mudik: Berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 (pukul 14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
- Arus Balik: Berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 (pukul 00.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
Lokasi Ruas Tol yang Terapkan Ganjil Genap
Aturan ini difokuskan pada jalur-jalur paling padat yang menjadi tulang punggung arus mudik, di antaranya:
- Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang (Kalikangkung) KM 414.
- Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98 (Akses utama menuju Pelabuhan Merak).
Mekanisme dan Sanksi: Tilang Elektronik Mengintai
Baca Juga: Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
Jangan harap bisa mengelabui dengan petugas. Pengawasan ganjil genap kali ini akan dimaksimalkan menggunakan kamera ETLE (Elektronik) yang terpasang di berbagai titik tol.
Petugas tidak lagi melakukan tilang manual di jalan tol demi menghindari hambatan arus.
Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal (pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya), petugas akan memberikan sanksi tegas berupa arahan untuk keluar di gerbang tol terdekat menuju jalur arteri.
Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Namun, Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kategori kendaraan agar tetap bisa melintas tanpa hambatan:
- Kendaraan dinas Presiden/Wakil Presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya.
- Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
- Angkutan umum pelat kuning.
- Kendaraan listrik murni (berpelat khusus).
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas (bertanda khusus).
- Kendaraan logistik prioritas tertentu.
Tips Mudik "Anti-Zonk" 2026