Suara.com - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi kabar yang paling ditunggu setiap tahunnya.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian tambahan penghasilan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara jelas mekanisme dan komponen pembayaran bagi aparatur negara.
Menariknya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak hanya menerima gaji ke-13 saja. Ada beberapa komponen penghasilan lain yang juga ikut dicairkan karena merupakan bagian dari hak finansial yang melekat pada pegawai.
Hal ini membuat total dana yang diterima bisa lebih besar, tergantung jabatan, golongan, serta tunjangan yang dimiliki masing-masing pegawai.
Lalu, tunjangan apa saja yang ikut cair selain gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026? Berikut informasi lengkapnya.
Latar Belakang Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian tunjangan bagi aparatur negara.
Aturan ini mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 agar prosesnya lebih jelas dan terstruktur di seluruh instansi pemerintah.
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli aparatur negara, terutama menjelang hari raya ketika harga kebutuhan pokok biasanya meningkat. Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan pegawai tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan menyeragamkan sistem pencairan tunjangan di tingkat pusat maupun daerah sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan?
PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penerima manfaat kebijakan ini tidak hanya terbatas pada pegawai aktif. Beberapa kelompok lain juga mendapatkan hak yang sama. Berikut daftar penerima yang termasuk dalam kebijakan tersebut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan lainnya, termasuk janda atau duda aparatur negara
Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Selain gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa komponen tunjangan yang ikut dicairkan kepada aparatur negara.
Tunjangan tersebut merupakan bagian dari penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan dan dihitung kembali dalam pencairan dana tambahan. Berikut rinciannya:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan tunjangan. Nominal yang digunakan sebagai acuan biasanya merujuk pada penghasilan pegawai pada bulan sebelumnya.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggungan keluarga seperti pasangan (suami atau istri) dan anak. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam kebijakan terbaru, tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.
4. Tunjangan Jabatan
Pegawai yang memegang jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawabnya.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai. Penilaiannya biasanya mengacu pada target kerja atau indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Demikianlah informasi lengkap terkait tunjangan ASN yang ikut cair berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 selain gaji ke-13.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas