Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:56 WIB
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Selain Gaji ke-13, 5 Tunjangan ASN yang Ikut Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. (Freepik)

Suara.com - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi kabar yang paling ditunggu setiap tahunnya.

Pada tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian tambahan penghasilan tersebut melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara jelas mekanisme dan komponen pembayaran bagi aparatur negara.

Menariknya, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa ASN tidak hanya menerima gaji ke-13 saja. Ada beberapa komponen penghasilan lain yang juga ikut dicairkan karena merupakan bagian dari hak finansial yang melekat pada pegawai.

Hal ini membuat total dana yang diterima bisa lebih besar, tergantung jabatan, golongan, serta tunjangan yang dimiliki masing-masing pegawai.

Lalu, tunjangan apa saja yang ikut cair selain gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026? Berikut informasi lengkapnya.

Latar Belakang Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian tunjangan bagi aparatur negara.

Aturan ini mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 agar prosesnya lebih jelas dan terstruktur di seluruh instansi pemerintah.

Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga daya beli aparatur negara, terutama menjelang hari raya ketika harga kebutuhan pokok biasanya meningkat. Dengan adanya tambahan penghasilan, diharapkan pegawai tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarga.

baca juga

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan menyeragamkan sistem pencairan tunjangan di tingkat pusat maupun daerah sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan?

PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa penerima manfaat kebijakan ini tidak hanya terbatas pada pegawai aktif. Beberapa kelompok lain juga mendapatkan hak yang sama. Berikut daftar penerima yang termasuk dalam kebijakan tersebut:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan lainnya, termasuk janda atau duda aparatur negara

Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

Selain gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa komponen tunjangan yang ikut dicairkan kepada aparatur negara.

Tunjangan tersebut merupakan bagian dari penghasilan yang biasanya diterima setiap bulan dan dihitung kembali dalam pencairan dana tambahan. Berikut rinciannya:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi dasar utama dalam perhitungan tunjangan. Nominal yang digunakan sebagai acuan biasanya merujuk pada penghasilan pegawai pada bulan sebelumnya.

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki tanggungan keluarga seperti pasangan (suami atau istri) dan anak. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam kebijakan terbaru, tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai.

4. Tunjangan Jabatan

Pegawai yang memegang jabatan tertentu, baik struktural maupun fungsional, memperoleh tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawabnya.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja pegawai. Penilaiannya biasanya mengacu pada target kerja atau indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Demikianlah informasi lengkap terkait tunjangan ASN yang ikut cair berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 selain gaji ke-13.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin

Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:03 WIB

Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja, Boleh atau Tidak?

Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja, Boleh atau Tidak?

Lifestyle | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:51 WIB

Bosan Kasih Uang? Ini 6 Ide THR Anak yang Jauh Lebih Bermanfaat!

Bosan Kasih Uang? Ini 6 Ide THR Anak yang Jauh Lebih Bermanfaat!

Your Say | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:30 WIB

Terkini

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

Strategi Pemerintah Siapkan Hidrogen Jadi Bahan Bakar Masa Depan RI

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51 WIB

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan

Surakarta | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:47 WIB

×