Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin

Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:03 WIB
Nekat Pakai Mobil Dinas Buat Mudik 2026? ASN DKI Jakarta Siap-siap Kena Sanksi Disiplin
Ilustrasi mobil dinas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Sekda Nomor 13/SE/2026 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas.
  • Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN DKI Jakarta selama libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 H.
  • Pelanggar kebijakan aset daerah ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta resmi mengetatkan pengawasan terhadap penggunaan aset daerah menjelang periode libur panjang tahun 2026.

Larangan ini mencakup penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kebijakan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan Jumat (13/3/2026).

Instruksi ini ditujukan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Pegawai ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengutip laman resmi Pemprov.

Baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional sama-sama tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas seperti mudik lebaran, bertamasya, dan kegiatan lain di luar urusan kedinasan.

Langkah preventif ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Regulasi tersebut juga telah mengalami pemutakhiran melalui Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 untuk memperkuat tata kelola aset.

Selain aturan internal, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis

Pemprov DKI Jakarta merujuk pada Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Melalui edaran ini, diharapkan integritas ASN tetap terjaga dengan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau daerah demi kepentingan pribadi yang tidak semestinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI