Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri.
Berbeda dengan zakat maal yang hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta mencapai nisab, zakat fitrah memiliki cakupan lebih luas.
Selama seorang muslim memiliki kecukupan makanan pada malam hari raya, ia tetap dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib tetap menunaikan zakat fitrah meskipun harus makan bubur bersama keluarganya.
Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, baik atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa dari kaum muslim.
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah bersifat universal bagi seluruh muslim tanpa memandang status sosial.
Zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk mensucikan jiwa seorang muslim setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Jika zakat maal berfungsi membersihkan harta, maka zakat fitrah lebih menitikberatkan pada penyucian diri.
Perintah zakat sendiri telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat diambil dari sebagian harta untuk membersihkan dan mensucikan jiwa.
Baca Juga: Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!
Selain itu, zakat juga sering disandingkan dengan perintah shalat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan shalat dan menunaikan zakat.
Kedudukan zakat yang sejajar dengan salat menunjukkan pentingnya ibadah ini dalam kehidupan seorang muslim.
Dengan status hukum yang wajib, setiap muslim dianjurkan berusaha semaksimal mungkin untuk menunaikan zakat fitrah.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang merasa bingung ketika masih memiliki utang.
Pertanyaan yang sering muncul adalah mana yang harus didahulukan, membayar utang dulu atau menunaikan zakat fitrah?
Utang dan Kewajiban Zakat Fitrah