Suara.com - Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dalam praktiknya, tidak semua pasangan dapat menikah secara bebas karena terdapat aturan mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah mengenai hukum menikahi saudara sepupu. Sebagian orang menganggap sepupu masih termasuk saudara dekat sehingga tidak boleh dinikahi. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menikahi sepupu menurut Islam? Apakah ada dalil yang menjelaskan hal tersebut? Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum, dalil, pandangan ulama, serta beberapa pertimbangan sebelum menikah dengan sepupu.
Pengertian Saudara Sepupu dalam Islam
Secara umum, sepupu adalah anak dari saudara kandung ayah atau ibu, baik itu paman maupun bibi. Dalam istilah kekerabatan Islam, mereka masih memiliki hubungan darah, tetapi tidak termasuk dalam kategori mahram yang haram dinikahi.
Dalam syariat Islam, aturan mengenai siapa saja yang tidak boleh dinikahi disebut dengan mahram. Orang-orang yang termasuk mahram antara lain ibu, anak perempuan, saudara kandung, bibi, keponakan, serta kerabat tertentu karena hubungan persusuan.
Karena sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka secara hukum Islam mereka tidak termasuk mahram.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Secara umum, menikahi saudara sepupu hukumnya boleh atau halal dalam Islam. Hal ini karena sepupu bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi.
Baca Juga: Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
Dalam Al-Qur’an terdapat dalil yang menjadi dasar bahwa sepupu boleh dinikahi, yaitu dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan anak perempuan dari saudara ayah maupun saudara ibu untuk dinikahi.
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa sepupu tidak termasuk dalam kategori muharramat minan nisa (perempuan yang haram dinikahi). Oleh karena itu, pernikahan dengan sepupu dianggap sah menurut hukum Islam selama memenuhi syarat dan rukun nikah.
Dengan demikian, baik sepupu dari pihak ayah maupun sepupu dari pihak ibu diperbolehkan untuk dinikahi.
Pandangan Ulama tentang Pernikahan dengan Sepupu
Mayoritas ulama sepakat bahwa menikahi sepupu adalah boleh dan sah. Namun beberapa ulama memberikan catatan atau anjuran agar tidak terlalu sering menikah dengan kerabat dekat.
Dalam mazhab Syafi’i, misalnya, menikahi sepupu tidak dilarang tetapi dihukumi makruh dalam kondisi tertentu. Hal ini dikaitkan dengan kemungkinan munculnya masalah kesehatan pada keturunan.