Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar?

Ruth Meliana

Selasa, 17 Maret 2026 | 09:48 WIB
Bagaimana Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar?
ilustrasi beras (freepik/jcomp)
baca 10 detik
  • Fidyah adalah denda berupa makanan pokok atau nilai setaranya sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
  • Beberapa pihak yang wajib membayar meliputi orang renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui, dan ahli waris orang meninggal.
  • Besaran fidyah ditetapkan minimal satu mud makanan pokok per hari, atau setara uang sesuai penetapan BAZNAS setempat.

Suara.com - Fidyah puasa merupakan salah satu keringanan yang diberikan Islam bagi umatnya yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar’i tertentu.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti.

Dalam syariat, fidyah adalah denda berupa makanan atau nilai setaranya yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Fidyah berbeda dengan qadha (mengganti puasa di hari lain). Bagi yang membayar fidyah, tidak ada kewajiban lagi mengqadha puasa tersebut.

Lantas, siapa saja yang wajib membayar fidyah?

Menurut panduan NU dan mayoritas ulama, kelompok yang termasuk adalah:

  • Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa karena kepayahan.
  • Penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan janin atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
  • Ahli waris yang mengganti fidyah untuk orang meninggal yang meninggalkan hutang puasa tanpa uzur.

Bagi kelompok ini, fidyah menjadi satu-satunya kewajiban tanpa perlu qadha.

Namun, jika seseorang hanya sakit sementara atau bepergian, ia tetap wajib qadha, bukan fidyah.

baca juga

Besaran fidyah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali adalah satu mud makanan pokok per hari yang ditinggalkan. Satu mud setara sekitar 675 gram beras (atau 6,75 ons).

Di Indonesia, makanan pokok biasanya beras ditambah lauk pauk sederhana.

Menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.

Besaran ini bisa berbeda antar daerah sesuai keputusan Kemenag atau BAZNAS setempat.

Misalnya, Rp35.000–Rp45.000 di beberapa kabupaten. Selalu cek penetapan resmi tahun berjalan agar sesuai ‘urf (kebiasaan) lokal.

Bagaimana cara membayar fidyah yang benar agar sah? Ikuti langkah-langkah berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belanja Ramadan Meningkat, Gadget hingga Furnitur Jadi Buruan

Belanja Ramadan Meningkat, Gadget hingga Furnitur Jadi Buruan

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:27 WIB

6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran

6 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Gamis Saat Lebaran

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:53 WIB

Tumbilotohe Kembali Digelar, Gorontalo Bermandikan Cahaya di Malam 27 Ramadan

Tumbilotohe Kembali Digelar, Gorontalo Bermandikan Cahaya di Malam 27 Ramadan

Foto | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run

Daftar Lengkap Rangkaian Acara HUT ke-81 RI: Dari Zikir Kebangsaan hingga Merdeka Run

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:48 WIB

Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting

Babak I Timnas Indonesia vs Timor Leste: Garuda Mendominasi, Dylan Niski Pontang Panting

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:47 WIB

Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan

Bukan Cuma Murah, Tren 'Smart Shopping' Ini Bikin Dompet Lebih Tenang di Akhir Bulan

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:47 WIB

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Temukan 414 Dapur Bermasalah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:44 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:41 WIB

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Hilangnya 'Bapak QRIS' Indonesia, Siapa Sosok yang Layak Gantikan Perry Warijoyo

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:39 WIB

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:36 WIB

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

×