- Fidyah adalah denda berupa makanan pokok atau nilai setaranya sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena uzur syar'i.
- Beberapa pihak yang wajib membayar meliputi orang renta, sakit kronis, ibu hamil/menyusui, dan ahli waris orang meninggal.
- Besaran fidyah ditetapkan minimal satu mud makanan pokok per hari, atau setara uang sesuai penetapan BAZNAS setempat.
1. Hitung jumlah hari yang ditinggalkan dengan akurat. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka fidyah untuk 10 mud atau 10 kali Rp65.000.
2. Bacakan niat saat menyerahkan atau memisahkan harta. Niat umum: “Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta’ala” (Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardhu karena Allah Ta’ala). Untuk ibu hamil/menyusui, tambahkan “lil khauf ‘ala waladi” (karena khawatir keselamatan anakku). Niat wajib dilakukan karena fidyah termasuk ibadah maliyah (harta).
3. Pilih bentuk pembayaran yang sah
- Paling utama: Berikan makanan siap saji (nasi + lauk) langsung kepada fakir miskin, satu porsi per hari.
- Alternatif: Beras 675 gram per hari + lauk pauk, atau uang setara yang disalurkan.
- Boleh melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZISMU, atau masjid terpercaya agar distribusi tepat sasaran.
4. Salurkan kepada mustahik yang benar, yaitu fakir atau miskin (bukan keluarga sendiri kecuali mereka memang mustahik, dan bukan orang kaya). Satu mud boleh diberikan ke satu orang, meski beberapa mud boleh ke orang yang sama.
Waktu pembayaran paling baik sejak hari pertama uzur terjadi (setelah subuh atau malam hari) hingga kapan pun sebelum Ramadan berikutnya. Boleh dibayar sekaligus atau bertahap.
Menunda hingga Ramadan berikut tanpa uzur bisa menambah kewajiban fidyah (menurut sebagian ulama). Pembayaran melalui aplikasi atau situs BAZNAS bayarfidyah.baznas.go.id juga sah dan praktis.