- Fidyah adalah pengganti ibadah puasa wajib Ramadan bagi yang tidak mampu.
- Kewajiban fidyah diatur dalam Al-Quran dan berlaku bagi kelompok tertentu seperti lansia, orang sakit kronis, ibu hamil, atau ahli waris almarhum.
- Besaran standar mayoritas ulama adalah satu mud (sekitar 675 gram) beras per hari puasa.
Suara.com - Puasa Ramadan adalah ibadah wajib yang menjadi salah satu pilar agama Islam. Namun, tidak semua orang mampu menjalankannya secara sempurna karena alasan kesehatan atau kondisi khusus.
Syariat Islam memberikan solusi berupa fidyah, yaitu pengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara memberi makan kepada fakir miskin. Di Indonesia, fidyah puasa sering dibayarkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok utama masyarakat.
Membayar fidyah dengan beras bukan hanya praktis, tetapi juga sesuai tuntunan agama selama dilakukan dengan niat yang benar.
Fidyah puasa secara harfiah berarti tebusan atau ganti rugi.
Kewajiban ini diatur dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, mereka boleh membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Fidyah wajib bagi beberapa kelompok. Contohnya lansia renta yang sudah tidak kuat berpuasa meski sudah mencoba mengqadha, penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, ibu hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan janin atau bayinya, serta ahli waris yang membayar fidyah untuk orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan utang puasa.
Fidyah berbeda dengan qadha. Jika seseorang masih mampu mengganti puasa di hari lain, fidyah tidak wajib. Namun, bagi yang tidak mampu, fidyah menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan tanggungan ibadah.
Besaran fidyah ditentukan berdasarkan mazhab fiqih. Menurut mayoritas ulama (jumhur) seperti mazhab Syafi’i, Malik, dan Hanbali, fidyah adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Satu mud setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kilogram beras (ada yang menghitung 510-750 gram tergantung standar lokal).
Sementara mazhab Hanafi menggunakan ukuran dua mud atau sekitar 1,5 kilogram beras per hari.
Di Indonesia, standar yang paling umum digunakan adalah 675 gram beras per hari per orang yang ditinggalkan puasanya.
Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 20 hari, maka ia harus menyiapkan 13,5 kilogram beras yang dibagikan kepada fakir miskin.
Beras yang digunakan harus berkualitas baik, bukan beras rusak atau sisa, agar ibadah sah dan bernilai pahala.
Niat merupakan syarat mutlak agar fidyah diterima di sisi Allah SWT. Tanpa niat ikhlas karena Allah, ibadah ini tidak sah.
Niat fidyah boleh dibaca dalam hati atau dilafalkan saat memisahkan beras, saat menyerahkan kepada penerima, atau saat menitipkan kepada lembaga amil zakat seperti BAZNAS.