- Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebagai penyempurna puasa Ramadan.
- Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, sehingga orang tua mempertanyakan untuk anak kecil.
- Salah satu yang sering ditanyakan adalah hukum zakat fitrah bagi anak usia 1 tahun, apakah wajib?
Suara.com - Umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadan.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, masih banyak orang tua yang bertanya-tanya mengenai kewajiban zakat fitrah untuk anak kecil.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak usia 1 tahun juga wajib ditunaikan zakat fitrahnya.
Kebingungan ini wajar terjadi karena anak usia balita belum memiliki penghasilan sendiri.
Lantas, apakah anak umur 1 tahun wajib zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum dan ketentuannya dalam Islam.
Apakah Anak Umur 1 Tahun Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga mencakup anak-anak, bahkan bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.
Jadi, melansir Rumah Zakat, anak usia 1 tahun tetap termasuk golongan yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Namun, kewajiban ini tidak dibebankan kepada anak, melainkan menjadi tanggung jawab orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)
Selain hadis, para ulama juga sepakat bahwa anak kecil termasuk dalam cakupan kewajiban zakat fitrah.
Dengan demikian, orang tua berkewajiban membayarkan zakat fitrah anaknya selama masih menjadi tanggungan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bersifat menyeluruh bagi seluruh umat Islam tanpa memandang usia.