Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB
Apa Hukum Menikah dengan Sepupu dari Pihak Ibu dalam Islam?
hukum menikahi sepupu dari ibu (Shutterstock)

Suara.com - Idulfitri merupakan salah satu momen berharga di mana seluruh keluarga besar berkumpul bersama. Di sini, tak jarang ada pertemuan dengan sepupu-sepupu yang tidak pernah diketahui sebelumnya. Tak jarang juga, dari sini ada juga "perjodohan" tiba-tiba atau "kekaguman" yang kemudian memunculkan pertanyaan, hukum menikahi sepupu dari pihak ibu maupun ayah.

Sekilas, hubungan persaudaraan memang membuat hal tersebut terkesan tabu, belum lagi jika pada masa kecil keduanya sebenarnya dekat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum tersebut dalam Islam? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.

Bagaimana hukum menikah dengan sepupu dari pihak ibu?

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah sekaligus sunnah yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah ketentuan yang perlu Anda perhatikan sebagai calon suami maupun istri.

Salah satu aturan penting adalah larangan menikahi perempuan yang termasuk mahram, yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan yang bersifat permanen, yang dikenal sebagai hurmah mu’abbadah.

Selain itu, terdapat pula larangan yang sifatnya tidak permanen atau sementara, yang disebut hurmah mu’aqqatah. Contohnya adalah dua perempuan yang bersaudara, di mana Anda hanya diperbolehkan menikahi salah satu dari keduanya dalam waktu yang bersamaan.

Terkait kategori mahram ini dijelaskan oleh Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam karyanya Matan Taqrib sebagai berikut:

فَصْلٌ) وَالمُحَرَّمَاتُ بِالنَّصِّ أَرْبَعَ عَشْرَةَ: سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ: الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ، وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفَلَتْ، وَالْأُخْتُ، وَالْخَالَةُ، وَالْعَمَّةُ، وَبِنْتُ الْأَخِ، وَبِنْتُ الْأُخْتِ. وَاثْنَتَانِ بِالرَّضَاعِ: الْأُمُّ الْمُرْضِعَةُ، وَالْأُخْتُ مِنَ الرَّضَاعِ. وَأَرْبَعٌ بِالمُصَاهَرَةِ: أُمُّ الزَّوْجَةِ، وَالرَّبِيبَةُ إِذَا دَخَلَ بِالأُمِّ، وَزَوْجَةُ الْأَبِ، وَزَوْجَةُ الْاِبْنِ. وَوَاحِدَةٌ مِنْ جِهَةِ الجَمْعِ، وَهِيَ أُخْتُ الزَّوْجَةِ، وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.

Artinya:

(Pasal) Wanita-wanita yang haram dinikahi berdasarkan dalil ada empat belas:

• Tujuh karena nasab, yaitu:

1. Ibu, baik yang lebih tinggi (nenek dan seterusnya).

2. Anak perempuan, baik yang lebih rendah (cucu dan seterusnya).

3. Saudari perempuan (kakak/adik).

4. Bibi dari pihak ibu (khalah).

5. Bibi dari pihak ayah (ammah).

6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan perempuan dari saudara laki-laki).

7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan dari saudara perempuan).

• Dua karena persusuan, yaitu:

1. Ibu susu (wanita yang menyusui).

2. Saudari sesusuan.  

• Empat karena hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu:

1. Ibu mertua.

2. Anak tiri (jika sudah berhubungan dengan ibunya).

3. Istri ayah (ibu tiri).

4. Istri anak (menantu perempuan).

• Satu karena penggabungan dalam pernikahan, yaitu:

1. Saudari istri. Karena tidak bolehnya menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah (ammah) atau bibinya dari pihak ibu (khalah). Selain itu, yang haram karena persusuan juga sama dengan yang haram karena nasab.  

Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda dapat memahami bahwa sepupu, yakni anak dari saudara kandung ayah atau ibu, tidak termasuk dalam golongan mahram yang dilarang untuk dinikahi dalam syariat Islam.

Hukum menikahi sepupu yang dinilai boleh tersebut juga merujuk pada kisah pada zaman Nabi saw. Dalam sejarah Islam ada contoh dari para sahabat yang menikahi sepupunya sendiri, yakni Ali bin Abi Thalib yang menikahi Fatimah binti Muhammad, putri Rasulullah saw. yang juga sepupunya.

Meski demikian, dalam menjalani pernikahan, Anda tidak hanya dituntut untuk memenuhi ketentuan fikih semata, tetapi juga dianjurkan memperhatikan adab-adab dalam pernikahan.

Terkait hal ini, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan berbagai adab perkawinan. Salah satunya pada adab kedelapan, yaitu anjuran bagi seorang laki-laki untuk memilih pasangan yang bukan berasal dari kerabat dekat.

الثَّامِنَةُ أَنْ لَا تَكُونَ مِنَ القَرَابَةِ القَرِيبَةِ، فَإِنَّ ذَلِكَ يُقَلِّلُ الشَّهْوَةَ، قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (لَا تُنْكِحُوا القَرَابَةَ القَرِيبَةَ، فَإِنَّ الوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا)، وَقِيلَ مَعْنَاهُ: تَزَوَّجُوا الغَرَائِبَ، وَقَالَ: وَيُقَالُ: أَغْرِبُوا لَا تَضْوُوا، أَيْ: نَحِيفًا. وَذَلِكَ لِتَأْثِيرِهِ فِي تَضْعِيفِ الشَّهْوَةِ، فَإِنَّ الشَّهْوَةَ إِنَّمَا تَنْبَعِثُ بِقُوَّةِ الإِحْسَاسِ بِالنَّظَرِ وَاللَّمْسِ، وَإِنَّمَا يَقْوَى الإِحْسَاسُ بِالأَمْرِ الغَرِيبِ الجَدِيدِ، فَأَمَّا المَعْهُودُ الَّذِي دَامَ النَّظَرُ إِلَيْهِ مُدَّةً، فَإِنَّهُ يُضْعِفُ الحِسَّ عَنْ تَمَامِ إِدْرَاكِهِ وَالتَّأَثُّرِ بِهِ، وَلَا تَنْبَعِثُ بِهِ الشَّهْوَةُ

Artinya: "Kedelapan, hendaknya wanita yang dinikahi bukan dari kerabat dekat, karena hal itu dapat mengurangi hasrat seksual. Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan terlahir dalam keadaan lemah." Dikatakan bahwa maknanya adalah: "Menikahlah dengan wanita asing (yang bukan kerabat dekat).” Dikatakan pula: "Menikahlah dengan wanita yang jauh agar keturunan tidak menjadi lemah."

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Sidang Isbat Putuskan Lebaran pada Jatuh 21 Maret 2026

Foto | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:54 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Sah! 1 Syawal 1447 H Resmi Ditetapkan, Ini Tanggal Lebaran 2026

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB

Terkini

Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya

Apakah 3 Butir Nastar Sama dengan Sepiring Nasi? Ini Faktanya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:35 WIB

Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026

Promo Lebaran di Indomaret: Diskon hingga 50 Persen, Berlaku sampai 1 April 2026

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:35 WIB

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lebaran di Jakarta Anti-Boring! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:30 WIB

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:25 WIB

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:15 WIB

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

11 Kata-Kata Gagal Mudik karena Kerja yang Lucu, Anti Baper buat Pelepas Rindu

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:00 WIB

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Dari Aksi Nyata ke Apresiasi: Program Perlindungan Perempuan Ini Raih Pengakuan Nasional

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:24 WIB

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Cara Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju Lebaran Putih, Cepat dan Praktis Pakai Bahan Dapur

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:23 WIB

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

5 Tips Make Up Tahan Lama Seharian meski Keliling Silaturahmi di Cuaca Panas

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:28 WIB