Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:15 WIB
Bolehkah Menikahi Sepupu dari Pihak Ayah? Ini Penjelasan Hukum dalam Islam
hukum menikahi sepupu dari ayah (pexels.com/reynaldoyodia)

Suara.com - Kebingungan mengenai hukum menikahi sepupu sering muncul di tengah masyarakat, terutama karena hubungan kekerabatan dalam keluarga besar masih cukup erat di Indonesia. Lantas, apakah boleh menikahi sepupu dari pihak ayah?

Topik ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait batasan mahram dalam Islam. Dalam syariat Islam, aturan pernikahan telah diatur secara jelas, termasuk siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Sepupu dari pihak ayah adalah anak dari saudara laki-laki atau saudara perempuan ayah, baik itu paman maupun bibi dari garis ayah. Meskipun memiliki hubungan darah, sepupu tidak termasuk dalam kategori keluarga inti seperti orang tua, saudara kandung, atau anak.

Dalam Islam, menikahi sepupu hukumnya boleh atau halal, termasuk sepupu dari pihak ayah. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang menjelaskan siapa saja yang haram untuk dinikahi.

Dalam Surah An-Nisa ayat 23, disebutkan beberapa perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (dari pihak ayah maupun ibu), serta keponakan. Namun, sepupu tidak termasuk dalam daftar tersebut. Artinya, sepupu bukan mahram, sehingga pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam.

Kebolehan menikahi sepupu juga diperkuat dengan contoh dalam sejarah Islam. Salah satunya adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupu beliau. Hal ini menunjukkan bahwa praktik menikahi sepupu bukan sesuatu yang dilarang dalam syariat, bahkan pernah terjadi dalam kehidupan Rasulullah.

Meskipun secara hukum Islam diperbolehkan, dalam praktiknya, menikahi sepupu sering kali dipengaruhi oleh budaya dan pandangan masyarakat. Di beberapa daerah, pernikahan dengan sepupu dianggap hal yang biasa dan bahkan dianjurkan untuk menjaga hubungan keluarga. Namun di daerah lain, hal ini mungkin dianggap kurang umum atau bahkan dihindari. Perbedaan ini lebih bersifat budaya, bukan hukum agama.

Selain aspek hukum dan budaya, ada juga pertimbangan dari sisi kesehatan. Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat, termasuk sepupu, memiliki risiko tertentu terkait faktor genetik.

Namun, risiko ini tidak selalu terjadi dan dapat diminimalkan dengan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Oleh karena itu, pasangan yang berencana menikah dengan sepupu disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis.

baca juga

Meskipun diperbolehkan, tetap ada batasan yang harus diperhatikan dalam hubungan dengan sepupu sebelum menikah. Karena sepupu bukan mahram, maka interaksi tetap harus menjaga adab sesuai syariat, seperti menutup aurat dan menjaga batas pergaulan. Hal ini penting agar hubungan tetap berada dalam koridor yang benar sebelum masuk ke jenjang pernikahan.

Diperbolehkannya menikahi sepupu menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran dalam memilih pasangan hidup, selama tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pernikahan dengan sepupu juga dapat mempererat hubungan keluarga besar serta menjaga ikatan kekerabatan. Namun, keputusan untuk menikah tetap harus didasarkan pada kesiapan mental, kecocokan pasangan, serta pertimbangan yang matang, bukan semata karena hubungan keluarga.

Pada akhirnya, menikahi sepupu dari pihak ayah dalam Islam hukumnya boleh dan tidak dilarang, karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Hal ini didukung oleh dalil Al-Qur’an serta contoh dalam sejarah Islam.

Meskipun demikian, keputusan untuk menikah dengan sepupu tetap perlu mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kesehatan. Yang terpenting, pernikahan dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan memahami hukum ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu atau salah paham mengenai batasan hubungan keluarga dalam Islam.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:59 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

5 Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara: Indonesia Lebih Unik dari yang Lain?

Lifestyle | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:00 WIB

Terkini

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×