Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:11 WIB
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Libur Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman atau sekadar menikmati waktu bersama keluarga.

Di tengah meningkatnya mobilitas tersebut, berbagai kebijakan lalu lintas biasanya disesuaikan, termasuk aturan ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini pada hari normal diterapkan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.

Namun, saat periode libur panjang seperti Lebaran, kondisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan. Banyak warga Jakarta yang keluar kota, sehingga volume kendaraan di dalam kota cenderung menurun. Di sisi lain, arus kendaraan menuju luar kota justru meningkat tajam.

Oleh karena itu, pemerintah bersama kepolisian biasanya melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk meniadakan sistem ganjil genap untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat.

Pada tahun 2026, libur Lebaran bertepatan dengan rangkaian cuti bersama dan hari besar keagamaan lainnya, sehingga periode libur menjadi cukup panjang. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal ganjil genap di Jakarta selama masa tersebut. Apakah tetap berlaku seperti biasa, atau justru ditiadakan sepenuhnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026

Selama libur Lebaran 2026, aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Hari Suci Nyepi.

Artinya, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Tidak ada pembagian hari berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan selama periode ini.

Kebijakan ini diambil karena pada masa libur panjang, aktivitas perkantoran dan sekolah cenderung berhenti, sehingga kepadatan lalu lintas di dalam kota menurun. Dengan demikian, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap dianggap tidak diperlukan.

Alasan Penghapusan Sementara Ganjil Genap

Penghapusan sementara aturan ganjil genap bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor penting, salah satunya adalah perubahan pola mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.

baca juga

Pada periode ini, banyak warga Jakarta melakukan perjalanan mudik ke luar kota. Akibatnya, jumlah kendaraan di dalam kota berkurang drastis. Sebaliknya, kepadatan justru terjadi di jalur tol dan jalan arteri menuju daerah tujuan mudik.

Selain itu, adanya libur nasional dan cuti bersama juga membuat aktivitas harian seperti bekerja dan sekolah berhenti sementara. Hal ini turut mengurangi volume kendaraan di jam-jam sibuk yang biasanya menjadi alasan utama diberlakukannya sistem ganjil genap.

Dengan kondisi tersebut, penerapan ganjil genap dinilai tidak efektif, sehingga diputuskan untuk ditiadakan sementara demi kenyamanan masyarakat.

Potensi Perpanjangan hingga 25 Maret 2026

Meskipun secara umum aturan ganjil genap ditiadakan hingga 24 Maret 2026, kebijakan ini dapat menyesuaikan kondisi di lapangan, bahkan berpotensi diperpanjang hingga 25 Maret 2026.

Hal ini berkaitan dengan arus balik Lebaran yang biasanya masih terjadi setelah hari raya. Jika kondisi lalu lintas masih relatif lengang di dalam kota, maka tidak menutup kemungkinan pembatasan kendaraan tetap belum diberlakukan.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Kapan Ganjil Genap Berlaku Kembali

Setelah periode libur Lebaran berakhir, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Biasanya, aturan ini aktif pada hari kerja Senin-Jumat dengan dua sesi waktu, yaitu pagi dan sore hari.

Masyarakat diimbau untuk kembali memperhatikan jadwal ganjil genap setelah masa libur selesai agar terhindar dari sanksi tilang. Informasi terbaru biasanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah atau media massa.

Selama libur Lebaran 2026, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dengan kemungkinan penyesuaian hingga 25 Maret. Kebijakan ini diambil karena menurunnya aktivitas dan volume kendaraan di dalam kota selama libur panjang.

Dengan tidak diberlakukannya sistem ini, masyarakat dapat berkendara lebih fleksibel tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan. Meski begitu, tetap penting untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama selama perjalanan Lebaran.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:17 WIB

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Sampai Kapan ASN WFA setelah Libur Lebaran 2026? Ini Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:36 WIB

Terkini

PDIP Jajaki Dukungan DPR untuk Goyang Posisi Gibran! Hasto Singgung Tiga 'Dosa' Ini

PDIP Jajaki Dukungan DPR untuk Goyang Posisi Gibran! Hasto Singgung Tiga 'Dosa' Ini

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:18 WIB

Hasto PDIP Dorong DPR Singkirkan Wapres Gibran

Hasto PDIP Dorong DPR Singkirkan Wapres Gibran

News | Sabtu, 07 November 2026 | 21:17 WIB

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir

Motif Pembunuhan Wanita di Kos Cigugur Tengah, Pelaku Sakit Hati Diusir

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB

Cinta Laura Ingatkan Anak Muda Tak Takut Gagal Saat Bangun Bisnis, Ini Alasannya

Cinta Laura Ingatkan Anak Muda Tak Takut Gagal Saat Bangun Bisnis, Ini Alasannya

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 21:16 WIB

Darurat Spyware di Indonesia: Saat Penyadapan Ilegal Makin Mudah Mengintai

Darurat Spyware di Indonesia: Saat Penyadapan Ilegal Makin Mudah Mengintai

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 21:07 WIB

Ironi Wajib Organisasi: Hak Sukarela yang Dipaksa oleh Birokrasi Kampus

Ironi Wajib Organisasi: Hak Sukarela yang Dipaksa oleh Birokrasi Kampus

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 21:02 WIB

4 Tone Up Cream SPF 30 Sat-set Bikin Wajah Cerah, Fresh, dan Terlindungi

4 Tone Up Cream SPF 30 Sat-set Bikin Wajah Cerah, Fresh, dan Terlindungi

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 20:59 WIB

Hasto Ungkap PDIP Sudah Disadap Sejak Tolak Putusan MK yang Loloskan Gibran!

Hasto Ungkap PDIP Sudah Disadap Sejak Tolak Putusan MK yang Loloskan Gibran!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 20:59 WIB

Gaji Terbatas, Pengeluaran Terus Berjalan: Bisakah Downgrade Lifestyle Jadi Solusi?

Gaji Terbatas, Pengeluaran Terus Berjalan: Bisakah Downgrade Lifestyle Jadi Solusi?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 20:57 WIB

Gadis Minimarket: Satir Jenius Pegawai Toko Melawan Stigma Sosial

Gadis Minimarket: Satir Jenius Pegawai Toko Melawan Stigma Sosial

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 20:54 WIB

×