- Vidi Aldiano diketahui sempat memiliki visa haji sebelum wafat, menurut keterangan ayahnya, Harry Kiss.
- Karena belum sempat berangkat, keluarga menyiapkan dadal haji untuk almarhum.
- Badal haji dilakukan sebagai pengganti ibadah haji bagi yang telah meninggal atau tidak mampu.
Suara.com - Cerita baru tentang almarhum Vidi Aldiano kembali terungkap. Ternyata, Vidi Aldiano seharusnya berangkat haji tahun ini.
Fakta tersebut disampaikan oleh ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss. Kepada awak media, Harry Kiss mengatakan bahwa visa haji Vidi Aldiano sudah keluar.
"Vidi sebetulnya visa hajinya sudah keluar," tutur Harry Kiss dalam wawancara bersama awak media di TPU Tanah Kusir, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Namun seperti yang diketahui, Vidi Aldiano telah wafat sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, keluarga menyiapkan badal haji untuk almarhum.
"Sudah diituin sama Bu Besba (istri Harry Kiss). Badal. Badal haji," imbuh Harry Kiss lagi.
Lalu, apa itu badal haji yang tengah dipersiapkan keluarga untuk almarhum Vidi Aldiano? Dan, bagaimana syarat serta hukum pelaksanaannya? Simak ulasan berikut.
Apa Itu Badal Haji?
Melansir laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), badal haji adalah praktik pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri.
Ketidakmampuan tersebut biasanya disebabkan oleh kondisi tertentu seperti sakit permanen atau telah meninggal dunia.
Dalam ajaran Islam, badal haji menjadi solusi bagi umat Muslim yang telah memenuhi kewajiban haji namun terhalang secara fisik. Dengan adanya badal haji, kewajiban tersebut tetap dapat ditunaikan melalui perwakilan.
Badal haji umumnya dilakukan oleh keluarga atau orang lain yang dipercaya untuk mewakili. Praktik ini harus dilakukan sesuai ketentuan agar ibadah yang dilaksanakan tetap sah secara syariat.
Dalil, Hukum, dan Syarat Badal Haji
Badal haji memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, salah satunya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW.
Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan seseorang menghajikan anggota keluarganya yang tidak mampu atau telah wafat.
Para ulama dari berbagai mazhab umumnya sepakat bahwa badal haji hukumnya boleh dan sah. Hal ini terutama berlaku bagi orang yang telah memenuhi kewajiban haji semasa hidupnya namun belum sempat melaksanakannya.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait beberapa ketentuan.
Sebagian mazhab memperbolehkan secara luas, sementara lainnya memberikan batasan tertentu seperti adanya wasiat sebelum meninggal.