- Gubernur Pramono Anung akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi pegawai Pemprov DKI Jakarta setiap hari Jumat.
- Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi Pemerintah Pusat guna menyelaraskan sistem kerja di tingkat nasional.
- Sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan tetap beroperasi secara fisik agar layanan masyarakat tidak terganggu.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Langkah ini diambil guna menyelaraskan regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan keputusan yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
"Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat yang sudah menerapkan dan menetapkan hari Jumat sebagai waktu untuk work from home (WFH)," ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Eks Sekretaris Kabinet itu juga bersyukur karena kekhawatiran penetapan hari Rabu untuk pelaksanaan WFH tiap pekan pada akhirnya tidak terjadi.
"Karena kalau hari Rabu, bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena itu hari transportasi umum," tuturnya.
Kendati demikian, Pramono menekankan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.
Ia menggarisbawahi bahwa sektor pelayanan publik seperti urusan kesehatan, bantuan sosial hingga pendidikan tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik guna melayani masyarakat.
"Pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, yang memang harus ada di lapangan, maka kami akan atur mereka tetap bekerja seperti biasa," tegas Pramono.
Contohnya seperti fasilitas kesehatan di wilayah Jakarta, Pramono memastikan seluruh unit tetap beroperasi secara normal tanpa sistem kerja jarak jauh setiap hari Jumat.
"44 Puskesmas, kemudian 292 Puskesmas pembantu, dan 31 Rumah Sakit tetap seperti biasa, tidak work from home, karena nggak mungkin diwakilkan. Tetapi untuk dinasnya sendiri, boleh, karena ini kan urusan administrasi," pungkas Pramono.