- Gubernur Pramono Anung menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN DKI Jakarta mulai Rabu, 1 April 2026.
- Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kendaraan pribadi selama WFH guna memastikan pegawai tetap berada di rumah masing-masing.
- BKD ditugaskan menyusun mekanisme kontrol ketat dan menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan waktu kerja dari rumah.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mengawasi para aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan WFH setiap hari Jumat.
Pramono menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan Pemerintah Pusat, namun dengan pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Ya karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Untuk mencegah ASN memanfaatkan waktu WFH untuk bepergian jauh atau berwisata, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sejumlah batasan.
Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawai yang sedang menjalankan kerja dari rumah.
"Kami akan memasang rambu-rambu, termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home, itu tidak diperbolehkan," jelas Pramono.
Langkah ini bertujuan agar para pegawai tetap konsisten berada dalam ruang lingkup kerjanya selama masa penerapan WFH.
"Work from home kan harusnya di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus transportasi publik," tutur Pramono.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga akan ditugaskan untuk menyusun mekanisme kontrol yang efektif selama hari kerja yang dimaksud bagi para ASN.
"Kalau terjadi work from cafe atau mana pun, akan ada sanksi yang tegas untuk itu," tutup Pramono.